JATIMTIMES - Polemik kolam renang di halaman sekolah SDN 02 Plandaan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, menemukan titik terang. Hal ini setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung bertemu Kepala Sekolah, Pemerintah Desa Plandaan dan Camat Kedungwaru.
Jika sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung melalui Sekdin Syaifudin Zuhri mengatakan bahwa bangunan kolam renang liar, kini ia meralatnya.
Baca Juga : 11 KK Pemilik Rumah Rawan Ambrol di Dusun Brau Masih Bertahan di Huntara
"Aset bangunan sekolah yang halamannya akan digunakan kolam renang itu belum menjadi aset daerah, namun masih tercatat sebagai aset desa," kata Juhri, Kamis (02/12/2021).
Karena masih aset desa, hak pengelolaan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah deysa Plandaan.
"Kewenangan membangun kolam renang itu ada di desa," terangnya.
Untuk itu, Disdikpora saat ini menunggu petunjuk Bupati Tulungagung, untuk mencarikan solusi terhadap sekolah yang kini masih mempunyai total 26 siswa itu.
"Apakah di merger atau hanya diberi pagar, nanti kita tunggu petunjuk bupati," ungkapnya.
Selain itu, Disdikpora menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan sebelumnya yang mengatakan bahwa pembangunan kolam renang dianggap liar.
"Kita sampaikan perintah maaf jika ada kata liar, setelah kita cek ternyata sekolah itu memang benar berdiri di tanah kas desa," papar Juhri.
Dari keterangan kepala sekolah SDN 02 Plandaan ke Dinas, kegiatan belajar mengajar hingga saat ini berjalan sebagaimana biasa meski ada pembangunan kolam renang di halaman sekolah itu.
Sementara itu, Kepala desa Plandaan Fauzi Surahmad saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, kondisi SDN 02 yang letaknya tepat di belakang kantor desa itu memiliki jumlah murid yang sedikit.
"Per-kelas sekitar 3 hingga 4 siswa, tingkat kelahiran Desa Plandaan juga sangat rendah. Belum lagi ada anak yang ingin sekolah di luar Desa," ucap Fauzi.
Untuk itu, masyarakat meminta agar sekolah SDN 02 Plandaan sebaiknya di merger (digabungkan) karena siswa sekolah yang hanya sedikit itu.
Dalam upaya peningkatan kualitas, Pemdes Plandaan sebelumnya sudah berupaya melakukan Musdes (Musyawarah Desa) dan datang ke bidang pendidikan untuk meminta permohonan dilakukan merger. Upaya itu diingat Fauzi terjadi pada bulan Januari atau tepatnya sekitar tanggal 12 atau 21 lalu.
"Awalnya peluncuran BLT DD pertama se-Indonesia. Saya kalau administrasi insyallah bisa dipertanggungjawabkan, makanya selalu dipercaya oleh Pemkab," terangnya.
Setelah memenuhi semua persyaratan kemudian dimasukkan sesuai arahan Kadisdikpora sebelumnya, yakni Almarhum Haryo Dewanto.
"Kebetulan setelah memasukkan permohonan kepala Disdikpora meninggal, tapi untuk ekspedisi ke UPT dan Kecamatan. Saya koordinasi dengan pihak sekolahan, Komite, bahkan waktu rapat Ketua Komite juga hadir," ungkapnya.
Baca Juga : Cegah Penyebaran Omicron, Pemkot Kediri Imbau Sekolah Batasi Mobilitas
Sempat tertunda cukup lama, pembangunan yang sumber keuangannya berasal dari BK (Bantuan Keuangan) dari Provinsi Jawa Timur akhirnya turun pada pertengahan November 2021, lalu.
"Kita menanti sejak januari hingga sekarang dan anggaran sudah datang, pertengahan November dan Desember harus selesai. Artinya hanya diberi waktu 1,5 bulan," paparnya.
Pengajuan anggaran dan pembangunan kolam renang sendiri dilakukan berdasarkan pengajuan dari kelompok masyarakat (Pokmas) langsung ke Propinsi Jatim.
"Terkait dengan permohonan merger kita menanti sejak bulan Januari, dan belum mendapat balasan dari Disdikpora. Kemudian koordinasi dengan Kepala Sekolah karena tidak punya kewenangan terus kemudian surat juga, akhirnya keluar surat itu," bebernya.
Kades mewanti-wanti pada pekerja yang membangun kolam, agar aktivitas yang dilakukan tidak menganggu proses belajar mengajar di sekolah.
"Yang penting pembangunan tidak mengganggu aktifitas pembelajaran pihak sekolah membolehkan sambil menunggu keluarnya surat balasan merger dari dinas pendidikan," tuturnya.
Kepala desa mengapresiasi pihak Kecamatan Kedungwaru yang memberikan support dan mengarahkan agar pelaksanaan pembangunan kolam sesuai prosedur.
"Pak camat memberi support terus karena apa yang dilakukan oleh desa itu sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Alasan dibuat kolam renang bukan semata dari pribadi Kepala desa, namun lebih sebagai upaya Pemdes untuk meningkatkan APBDesa yang saat ini terendah di Kecamatan Kedungwaru.
"Plandaan itu PAD nya rendah, dan penerima DD terendah itu juga merupakan alasan untuk pendirian kolam renang," tambahnya.
Pihak sekolah sendiri menurut Fauzi juga menyatakan bahwa siap untuk pindah asalkan ada perintah dari atasan.
"Pihak sekolah, setiap tahun juga meminta perjanjian pinjam pakai, dan selama saya menjabat Kades tidak berani mengeluarkan perjanjian pinjam pakai itu, dan itu merupakan hasil koordinasi dengan BPD dan lembaga Desa," pungkasnya.