JATIMTIMES - Berani dan nekat mungkin kata yang tepat diberikan kepada pria berinisial DLA, warga Dusun Uripan Desa Jumeneng Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto. Pasalnya pria berumur 27 Tahun yang diketahui mantan napi di Lapas II Madiun diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan berkedok sebagai Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kasus tindak pidana penipuan itu berhasil diungkap oleh unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 08.00 WIB.
Baca Juga : 4 Santri Tewas dalam Insiden Kecelakaan Maut, Sopir Truk Trailer Diburu
Menurut Nenny, kronologi kejadian berawal pada 12/08/2021, korban berinisial H (49) warga Dusun Sitoyo Desa Siyotobagus Kecamatan Besuki Tulungagung mendapatkan telpon dari seseorang yang mengaku sebagai Wabup Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Dalam pembicaraan tersebut, pelaku yang mengaku sebagai Gatot Sunu akan memberikan bantuan untuk pembangunan masjid di daerah tempat tinggal korban. Dengan segala bujuk rayu dan tipu daya, akhirnya, korban percaya terhadap ucapan pelaku yang sudah memiliki rencana jahat. Setelah korban percaya, pelaku melanjutkan aksinya.
Melalui pesan singkat Whatsapp (WA), pelaku mengirimkan bukti transfer fiktif sebesar 10 juta rupiah ke rekening korban. Pelaku meminta agar uang yang ditransfernya tersebut, dibagikan kepada yayasan lain sebesar Rp 5.000.000.
"Tanpa disadari oleh korban, nomor rekening yang dikirimkan oleh pelaku, merupakan nomor rekening pribadi pelaku, bukan nomor rekening sebuah yayasan. Hal tersebut, terjadi berulang ulang sebanyak 5 kali hingga korban mengalami kerugian sebesar 34 juta," kata Iptu Nenny, Sabtu (27/11/2021).
Korban yang sadar menjadi korban penipuan, lanjut Nenny, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Tulungagung. Berdasarkan laporan yang dilakukan korban, anggota Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil meringkus pelakunya.
Baca Juga : AKBP Rofiq dan Gus Barra Isi Seminar Wawasan Kebangsaan di Hari Santri, Ini yang Disampaikan
"Tersangka yang diamankan yakni mantan napi di Lapas II Madiun berinisial DLA (27), warga Dusun Uripan Desa Jumeneng Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto. Pelaku melancarkan aksinya pada saat menghuni Lapas tersebut," ungkapnya.
Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota Unit Pidsus Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Redmi 8 warna hitam dengan nomor Simcard AXIS 083833864635 dan Three (3) 089509963, satu unit HP merk Redmi Note 9 Pro warna biru dengan nomor simcard simpati 082260084493 dan AXIS 083822041008 , satu unit HP merk Vivo 1904 warna biru dengan nomor simcard simpati 081365048293 dan AXIS 083822040677.
"Atas perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 45 a ayat (1) UURI No. 19 tahun 2016 atas Perubahan UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 378 atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Nenny.