JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota telah menahan enam tersangka atas dugaan kasus persetubuhan dan penganiayaan anak di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo saat menggelar konferensi pers update penanganan dugaan kasus persetubuhan dan penganiayaan anak bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) yang mulai terjadi pada hari Kamis (18/11/2021) lalu.
Baca Juga : Viral Anak Panti yang Dipersekusi hingga Divideokan, Begini Kata Psikolog
"Dari tujuh tersangka, enam orang kita lakukan penahanan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota," ungkap Tinton kepada awak media di Lobi Polresta Malang Kota, Rabu (24/11/2021).
Perwira polisi dengan satu melati di pundaknya ini menuturkan, keenam tersangka akan menjalani masa penahanan di sel tahanan anak selama 15 hari kedepan.
"Kita upayakan dan tetap koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk segera mempercepat penanganan ini, untuk kepastian hukumnya," terang Tinton.
Lebih lanjut, untuk satu tersangka anak yang tidak dilakukan penahanan pihaknya menjelaskan penyebab hal itu dikarenakan anak tersebut masih berumur 14 tahun ke bawah. Di mana hal itu sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Di Pasal 32 bahwa anak di bawah umur 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan dan tiga orang lagi sementara kita kembalikan ke orang tuanya, untuk dijadikan saksi dalam perkara ini," jelas Tinton.
Penahanan terhadap enam tersangka ini berdasarkan peranan dari masing-masing tersangka yang disesuaikan dengan hasil visum, bukti-bukti pendukung dan fakta-fakta yang sudah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.
Baca Juga : Bukan Anak, Sosok Wanita yang Maki Arteria Dahlan dan Ibunya Ternyata Istri Brigjen Zamroni
Untuk tiga terduga pelaku yang dikembalikan atau dipulangkan ke orang tuanya, Tinton menuturkan, berdasarkan hasil gelar perkara dan berkoordinasi dengan para ahli maupun instansi terkait, bahwa tiga terduga pelaku tidak memiliki peranan dalam dugaan kasus persetubuhan dan penganiayaan.
"Mereka (tiga orang) itu hanya melihat, menonton kejadian tersebut dan itu belum memenuhi unsur Pasal 170 ayat 2 ke-1e," ujar Tinton.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan, Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dari tersangka dan korban, kemudian handphone milik korban dan tersangka yang digunakan untuk merekam video aksi penganiayaan terhadap korban, serta pihaknya juga berkoordinasi dengan Inafis Mabes Polri.
"Ancaman hukuman kalau terkait persetubuhan, lima sampai 15 tahun, kalau yang masalah Pasal 170 KUHP Ayat 2 ke 1e yaitu tujuh tahun. Pasal 80 diterapkan karena korban anak-anak dan kita gabungkan Pasal 170 KUHP. Tujuh tersangka ini satu tersangka pencabulan dan enam tersangka pengeroyokan," pungkas Tinton.