JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang tidak tinggal diam mendengar kasus pencabulan dan penganiayaan di bawah umur. (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang pun bergegas menemui korban untuk dilakukan pendampingan.
Sayangnya, petugas Dinsos belum berhasil menemui korban maupun keluarganya. Pendampingan dilakukan karena korban sebut saja namanya Mawar mengalami depresi berat setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan pada hari Kamis (18/11/2021) lalu.
Baca Juga : Momentum Hari Pahlawan, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Salurkan Tali Asih Kepada Para Veteran
Namun, setelah dilakukan pengecekan di LKS atau panti asuhan yang ditinggali korban. “Ternyata korban sudah tidak berada di salah satu panti asuhan di Kota Malang tersebut. Melainkan korban sudah berada bersama keluarganya di salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Timur,” kata Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani kepada JatimTIMES.com, Selasa (23/11/2021).
Penny mengatakan pendampingan yang dilakukan hingga trauma yang dialami korban hilang. "(Dinsos-P3AP2KB) mendampingi sampai dia mentalnya sudah kembali lagi, supaya dia tidak trauma lagi, karena yang (mau) didampingi di (Kabupaten di Jawa Timur), ya sementara nggak (dilakukan pendampingan) dulu," ujar Penny.
Pihaknya pun mengaku belum sempat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan orang tua maupun korbannya itu sendiri. Karena saat petugas Dinsos-P3AP2KB Kota Malang datang ke LKS nya, yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat.
Sementara itu, pihaknya mengimbau kepada orang tua dan masyarakat agar sama-sama menjaga. "Jangan sampai anak itu juga terlena, ini (Mawar) anak sudah umur 6 tahun di sana, memang sejak mengenal HP itu sudah mulai (berubah) tapi aslinya penurut dia," terang Penny.
Lebih lanjut, dengan predikat yang disandang Kota Malang yakni Kota Layak Anak (KLA) dengan predikat Nindya, Penny berharap agar kasus-kasus persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini tidak kembali terulang.
"Semoga ini tidak memengaruhi status Kota Layak Anak Nindya bagaimana kita menanganinya saja, kita harus pandai-pandai menangani si korban. Karena kita sudah berjuang mati-matian di status Kota Layak Anak Nindya," pungkas Penny.
Baca Juga : Respons Keluhan Warga Soal Macet Pembangunan PT Taman Timur Regency, Komisi C Lakukan Sidak
Selain berencana mendampingi korban, Dinsos juga mengecek Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau panti asuhan yang ditempati korban. Karena selama ini korban diketahui tinggal di panti asuhan.
Pengecekan terhadap kondisi LKS atau panti asuhan dilakukan pada hari Senin (22/11/2021) dengan menyoroti dua hal yakni terkait izin operasional LKS dan pendampingan terhadap korban. "Ternyata LKS-nya belum punya izin operasional, dia hanya punya izin pendirian yayasannya, izin operasionalnya belum ada," ungkap Penny.
Hal itu akan menjadi catatan dari Dinsos-P3AP2KB Kota Malang dan akan dilakukan evaluasi secara bertahap terkait izin operasional. Karena hal ini berkaitan dengan legalitas sebuah LKS yang ada di Kota Malang.