Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

UMP Jatim Cuma Naik Rp 22.790, Buruh Protes hingga Kumpulkan Uang Receh ke Khofifah

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

23 - Nov - 2021, 08:14

Placeholder
Ilustrasi (Foto: Culture Trip)

JATIMTIMES - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur (Jatim) menggelar demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Aksi tersebut dilakukan guna penolakan upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2022 yang hanya naik sebesar 1,2 persen saja.

Dalam aksi tersebut, massa datang dengan membawa uang koin Rp500 sebagai bentuk penolakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2022. Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat mengatakan, uang recehan itu sebagai simbol kekecewaan buruh atas kecilnya kenaikan UMP 2022.

Baca Juga : Cari Atlet Terbaik, Polres Tulungagung Adakan Seleksi untuk Kejuaran Pencak Silat Polda Jatim

 

"Kenaikan UMP Jatim tahun 2022 sebesar Rp22.790 setara dengan uang kurs Rp700 per hari. Nilainya lebih besar dari pemberian dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan," kata Nuruddin. 

Bukan tanpa alasan, massa membawa uang recehan itu untuk diberikan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai bentuk penolakan kenaikan UMP 2022 yang hanya Rp 22.790. 

"Uang itu dikumpulkan di Grahadi dan diserahkan ke gubernur (Khofifah) sebagai simbol penolakan kenaikan UMP," ucap Naruddin. 

231121_ump-cuma-naik-dikit-banget.psd13b2d79beb875945.png

Sebelumnya, buruh sendiri ingin kenaikan UMP 2022 sebesar 13 persen. Nuruddin mengatakan hal itu sudah sesuai dengan hitungan batas atas kenaikan upah minimum yang dilakukan BPS. 

13 persen tersebut yakni sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Tak cuma itu, Nuruddin mengatakan minimnya kenaikan UMP dikhawatirkan akan memengaruhi besaran kenaikan UMK di beberapa daerah. Ia lalu mengungkapkan 9 kabupaten/kota yang terancam tidak akan menaikkan besaran UMK-nya.

"Ada 9 daerah yg berpotensi tidak naik, khususnya ring 1," ucap Nuruddin. 

Aksi demo penolakan UMP tersebut diikuti sekitar 300 buruh yang berasal dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember dan Tuban. Mereka memulai aksinya dengan longmarch dari frontage Jalan Ahmad Yani terlebih dulu, sebelum akhirnya bergerak secara bersama ke Gedung Negara Grahadi. 

Baca Juga : Ketua TP PKK Kota Kediri Serahkan Bantuan PMT ASN Berbagi dari DKPP

 

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Dalam keputusan tersebut, besaran UMP Jatim naik 1,22 persen menjadi Rp 1.868.777,08.

Selain itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi mengaku prihatin dengan keputusan kenaikan UMP Jatim 2022 yang dinilainya tidak adil.

"Ini preseden buruk bagi pekerja atau buruh, sebab kenaikannya hanya Rp22.790," ujar Fauzi. 

Sebagai bentuk protes, dalam waktu dekat pihaknya akan bergerak bersama aliansi buruh dan pekerja untuk unjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana