JATIMTIMES – MR seorang guru olahraga di salah satu SMP Swasta di Lumajang diringkus polisi karena diduga mencabuli siswanya yang masih berusia 17 tahun.
Dari keterangan polisi, MR diduga telah empat kali melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan siswanya tersebut dengan alasan keduanya memang menjalin hubungan asmara.
Baca Juga : Diduga Depresi Karena Cerai, Seorang Pria Ditemukan Tewas Tak Bernyawa
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo kepada wartawan mengatakan, kelakuan MR ini sudah berlangsung selama setahun terakhir ini. Caranya dengan mengajak siswanya keluar setelah pulang sekolah.
Dijelaskan Fajar, kejadian ini diketahui dari salah seorang teman korban yang melaporkan hubungan MR dengan siswanya tersebut kepad orang tuanya. MR sering keluar bersama dengan korbannya.
"Korban ini sering diajak jalan oleh pelaku. Karena curiga, akhirnya orang tua korban menanyakan kepada anaknya soal gurunya yang sering ajak anaknya. Saat itulah orang tua korban mengetahui kalau anaknya sudah dicabuli," terangnya.
Fajar juga mengatakan, pihaknya masih akan memeriksa rekaman CCTV dari sekolah tersebut. "Nanti kita akan perika lebih dalam lagi terkait rekaman CCTV. Kalau hanya dari keterangan kan kita tidak bisa membenarkan. Kecuali ada bukti elektronik yang lain di situ. Kalau dari pelaku tidak mengakui perbuatannya. Pengakuan korban sekitar empat kali selama satu tahun," jelasnya.
Baca Juga : Diduga Kekerasan Terjadi di SPI Kota Batu, Begini Pantauan di Lapangan
Jika terbukti melakukan seperti yang diakui korbanya, MR bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.