JATIMTIMES - Sepanjang 2021 mulai Januari hingga pertengahan November, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang mencatat sebanyak dua narapidana Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang telah bebas dan dipulangkan ke negara asalnya.
Kepala LPP Kelas IIA Malang Tri Anna Aryati melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) LPP Kelas IIA Malang Sri Witayanti mengungkapkan, dua narapidana WNA asal Cina tersebut sudah proses pemulangan.
Baca Juga : Rencana Relokasi Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Kas Desa Tuai Penolakan Warga
"Untuk 2021 sudah ada 2 orang warga negara Cina. Inisialnya HL Senin 15 November 2021 kemarin dan sebelumnya YL 8 Juni 2021," ungkap perempuan yang akrab disapa Wita kepada JatimTIMES.com.
Pihaknya menyebutkan, bahwa dua orang narapidana WNA asal Cina itu terkena kasus yang sama yakni kasus narkotika. Di mana untuk masa hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Terkait mekanisme pemulangannya sendiri, pihak LPP Kelas IIA Malang akan menjalin koordinasi dan mengirim surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang sebelum masa habisnya tahanan para narapidana WNA.
"Jadi kita paling lama tiga bulan sebelum kepulangannya kita mengirimkan surat pemberitahuan akan selesainya masa narapidana tersebut ke pihak Imigrasi," tutur Wita.
Setelah itu, menjelang pemulangan para narapidana WNA pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang akan datang ke LPP Kelas IIA Malang. "Setelah itu pihak Imigrasi tepat di hari kepulangan napi WNA menjemput ke lapas untuk dibawa ke kantor Imigrasi," imbuh Wita.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Ramdhani menyebutkan, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan proses pemberkasan untuk satu pemulangan narapidana WNA asal Cina yang baru saja bebas dari LPP Kelas IIA Malang pada Senin (15/11/2021) kemarin.
Baca Juga : Mengenal Sosok Naura Salsabila Rahmansyah, Designer Cilik Berbakat Asal Pamekasan
"Untuk saat ini kita mempunyai satu orang yang baru selesai menjalani masa hukuman dari Lapas Perempuan terkait narkoba warga negara Cina. Ini segera kita pulangkan," terang Ramdhani.
Lebih lanjut, saat ini pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sedang melakukan proses pengiriman surat pemulangan narapidana WNA tersebut ke pemerintah Cina.
"Sekarang ini sedang menyurati ke perwakilan cina, setelah nanti dapat jawaban, kita segera deportasi yang bersangkutan," pungkas Ramdhani.