free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Apes, Hendak Jual Barang Curian Ternyata Pembelinya Polisi Tulungagung

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Pipit Anggraeni

15 - Nov - 2021, 22:51

Placeholder
Pelaku dan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Nasib sial dialami oleh dua Pemuda asal Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, saat hendak menjual barang hasil curiannya, pembeli justru pihak kepolisian yang tengah menyamar. Alhasil, keduanya kini harus mendekam di bui.

Barang yang awalnya diduga hasil curian itu berupa 15 ekor ular jenis phyton. Diketahui, kedua pelaku adalah pria berinisial OPP (20) asal Lingkungan 8 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, dan berinisial RS (17) asal Desa Pulotondo, Kecamatan Ngunut.

Baca Juga : Bejat, Pemuda di Tulungagung ini Setubuhi Ibu Paruh Baya Hingga Lemas dan Pingsan

Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh unit reskrim Polsek Ngantru yang dipimpin oleh Ipda Imam Basroni pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut Nenny, penangkapan pelaku dikarenakan kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian berupa 15 (lima belas) ular jenis phyton milik ZA, warga Jl. Hasanudin 02/04 Desa Bendosari Kecamatan Ngantru pada Sabtu (13/11/2021) sekira Pukul 06.00 WIB.

"Menindaklanjuti laporan dari korban tersebut, petugas Unit Reskrim Ngantru selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku," kata Nenny, Senin (15/11/2021).

Dijelaskan, kronologi kejadian berawal pada Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 00.00 WIB, saat itu pelapor/korban bangun tidur dan melihat listrik dalam keadaan mati, namun tidak ada kecurigaan. 

Selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB, korban bangun lagi dan melihat listrik masih dalam keadaan mati. Kemudian sekira pukul 06.00 WIB, pelapor ke depan dan melihat ke kotak/box ular peliharaannya dan melihat 15 (lima belas) box/kotak yang berisi ular miliknya sudah tidak ada lagi atau hilang.

Selain itu, pelapor juga melihat pot tanaman bunga yang berada di depan rumah sebelah kanan dalam keadaan rusak dan menduga ada orang yang masuk melalui pagar rumahnya.

"Dengan adanya kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp 133 Juta, atas kejadian ini korban melapor ke Mapolsek Ngantru guna proses hukum lebih lanjut," jelas Nenny.

Baca Juga : Mahasiswa di Tulungagung Nekat Curi Motor, Dijual Online Lewat Facebook

Menindaklanjuti laporan itu, pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB team Reskrim Polsek Ngantru melakukan penyelidikan dan diketahui ada seorang yang menawarkan ular phyton melalui media sosial.

Anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru kemudian menyamar sebagai pembeli kemudian mengajak pelaku untuk  janjian bertemu di Gor Lembupeteng. Setelah pelaku muncul, kemudian oleh petugas langsung diamankan, untuk dilakukan pemeriksaan. Diketahui bahwa ular yang dijual tersebut identik dengan milik korban.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 10 ekor ular jenis Phyton dan 1 unit sepeda motor Honda Revo Nopol AG 5317 TW warna hitam yang dijadikan sarana oleh pelaku. 

Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngantru guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Meski proses hukumnya tetap berjalan, namun untuk pelaku RS tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur," tutup Nenny.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Pipit Anggraeni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas