free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pinjam Motor Lalu Dijual, Pemuda Asal Nganjuk Akhirnya Harus Berurusan dengan Polisi

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Nov - 2021, 00:30

Placeholder
Pelaku ARD beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Tulungagung for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial ARD asal Dusun Kutorejo RT.003/RW.001, Desa Kutorejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tulungagung. Pasalnya pria berumur 25 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 110 cc Tahun 2012 warna hitam silver milik seorang temannya sendiri.

Kapolsek Tulungagung Kompol Rudi Purwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pada Jum'at (5/11/2021) sekira pukul 02.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tulungagung telah berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110 cc Tahun 2012 warna hitam silver No. Pol. : AG 2845 RBR.

Baca Juga : Berdalih Buat Makan, Residivis di Jember Kembali Curi Motor

Menurut Nenny, pelaku ARD membawa kabur sepeda motor itu pada Senin (18/10/2021) lalu sekira pukul 16.00 WIB di Baber Shop Putra Kantil Kelurahan Sembung Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

"Atas kejadian itu, korban berinisial MBK (25) asal Dusun Rejoagung RT.005/RW.002 Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru melaporkan ke unit Reskrim Polsek Tulungagung," kata Iptu Nenny, Jum'at (5/11/2021).

Dijelaskan, kronologi kejadian berawal saat terlapor/pelaku dan korban pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB datang ke Baber Shop Putra Kantil Kelurahan Sembung Kecamatan/Kabupaten Tulungagung berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Sesampainya di baber shop, korban melakukan aktivitas memotong rambut, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, terlapor/pelaku meminta izin korban untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk mengantar brosur handphone ke counter yang ada di depan Stasiun Tulungagung dan setelah selesai akan dikembalikan pada korban.

"Tanpa menaruh curiga, sepeda motor diserahkan pada terlapor, namun setelah ditunggu tunggu beberapa hari sepeda motor tidak dikembalikan dan dengan adanya kejadian tersebut akhirnya korban lapor ke Polsek Tulungagung Kota," jelas Nenny.

Setelah menerima laporan, lanjut Nenny, unit Reskrim Polsek Tulungagung kota melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan beberapa saat Unit Reskrim Polsek Tulungagung kota mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di rumah istrinya yang beralamat di Desa Kutorejo Kecamatab Bagor Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga : Vanessa Angel dan Suami Tewas Kecelakaan, Sopir Berpotensi Jadi Tersangka

Setelah mendapatkan kepastian akhirnya terlapor dilakukan penangkapan dan setelah ditangkap terlapor mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah dijual pada Nur Samsi yang beralamat di Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.

"Pelaku atau terlapor dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP. Atas kejadian itu kerugian materiil ditaksir mencapai 8 juta rupiah," jelasnya.

Saat ini, pelaku ARD beserta barang bukti 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Vario tahun 2012 No. Pol.  AG 2845 RBR dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2012 No. Pol.  AG 2845 RBR diamankan di Mapolres Tulungagung untuk penanganan lebih lanjut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni