JATIMTIMES - Oknum tenaga kesehatan, Yogi Agung Prima Wardana terseret kasus pidana. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terlibat jual beli donor darah plasma konvalesen.
Namun, siapa sangka ternyata, jika Yogi Agung Prima Wardana juga adalah anak kandung Wisnu Wardhana, mantan ketua DPRD Surabaya.
Baca Juga : Video Viral Diduga Anak Bos Maspion Ditebas Tangannya, Polda Jatim: Itu Hoaks
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki mengatakan, dalam melancarkan aksinya, Yogi tak sendiri. Dia bekerja sama dengan Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi.
Yogi yang bekerja di UDD PMI Surabaya melihat peluang dari meningkatnya permintaan darah konvalesen. Yogi kemudian mengambil keuntungan dari penjualan donor darah plasma konvalesen.
Padahal semestinya untuk mendapatkan darah konvalesen, pasien harus melalui PMI. Namun, Yogi justru menawarkan darah tersebut dengan cara dijual. Dia lalu menghubungi Bernadya. “Darah itu lalu dijual seharga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” kata JPU Hari Basuki.
Aksi ilegal itu kemudian dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim yang menyamar sebagai keluarga pasien. Polisi menangkap Bernadya di rumahnya di Alana Regency Blok D-7, Desa Tambakrejo, Waru, Sidoarjo. Sementara Yogi dan Mohammad Yunus Efendi diringkus di Jalan Jambangan Nomor 143-154 Surabaya.
Sementara itu Wisnu Wardhana yang merupakan ayah dari Yogi Agung merupakan terpidana kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim PT PWU yang sempat melarikan diri dan jadi DPO. Namun berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.
Baca Juga : Balita di Kota Batu Ternyata Dianiaya sejak Agustus
Awal mula terjadinya kasus ini adalah dari penjualan dua aset milik BUMD Jatim PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 yang telah merugikan Negara hingga Rp 11,07 miliar.
Karena kasus itu, Wisnu yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya ini akhirnya divonis 3 tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian Wisnu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim yang menurunkan vonisnya menjadi 1 tahun penjara.
Tidak puas, Kejaksaan Tinggi Jatim melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian pada Desember 2018 lalu menaikkan vonis Wisnu menjadi 6 tahun penjara. Setelah vonis MA turun itulah, Wisnu melakukan aksi melarikan diri hingga akhirnya tertangkap kembali.