JATIMTIMES – Tiga anggota Interpol gadungan di Gresik diciduk TNI Kodim 0817 Gresik. Diantaranya, Suko Hariyono, Rio Anggara, warga Desa Turirejo, dan Suhardi warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean.
Ketiganya mengaku sebagai anggota Interpol Task Force Internasional Indonesia. Bahkan, mereka memiliki seragam lengkap beserta kartu anggota dengan logo TNI dan logo Republik Indonesia.
Baca Juga : Salahi Aturan, Nelayan di Gresik Dapat Sosialisasi Bahaya Jaring Trawl
Tidak hanya itu, ketiga orang itu juga mempunyai pangkat dan jabatan masing-masing. Suko Hariyono misalnya, ia mempunyai pangkat Sersan Kepala (Serka). Sementara Rio Anggara berpangkat Sertu dan Suhardi berpangkat Serda.
Nahasnya, selama 4 tahun menjadi anggota Interpol gadungan, mereka tak pernah mendapatkan gaji sepeserpun. Malah, harus mengeluarkan uang ratusan juta untuk mendapatkan pangkat dan jabatan.
Meski demikian, mereka yakin selama mengabdi sebagai Interpol gadungan tetap akan dibayar. Namun, berdasarkan informasi di lapangan, ketiga orang itu merupakan korban penipuan satuan Interpol gadungan.
Kepala Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Suriyanto menyampaikan, tiga orang itu telah menjual tanahnya untuk biaya daftar masuk Interpol. Penyerahan uang Rp 200 juta dilakukan setelah proses penjualan tanah dilakukan.
“Jadi gini, usai transaksi jual beli tanah, uang hasilnya langsung yang menerima pihak oknum dari Interpol,” kata Suriyanto, Rabu (27/10/2021).
Saat ini ketiga anggota interpol gadungan sudah ditangani oleh Kodim 0817 Gresik. Mereka akan dimintai keterangan alasan menggunakan logo TNI dan Republik Indonesia. Sebab, tidak semua orang boleh menggunakan simbol negara.
Sementara itu, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail membenarkan jika lembaganya sempat mengamankan tiga orang yang mengaku sebagai anggota interpol.
Baca Juga : Firsta Yufi Amarta, Wakil Banyuwangi yang Raih Gelar Juara Raki Jawa Timur Tahun 2021
“Setelah diperiksa kemudian kami serahkan ke Polres Gresik. Karena berkaitan dengan warga sipil. Jadi biar kepolisian yang memproses,” ujar Dandim melalui telepon seluler, Rabu (27/10/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky Saputro menyampaikan, terkait anggota Interpol gadungan itu, ada 5 orang yang sudah menjalani pemeriksaan.
Satu orang mengaku berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) dan empat orang yang lain adalah anggotanya. Namun, hasil penyelidikan belum ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada tindak pidana. Sehingga mereka diperbolehkan pulang.
Mereka kooperatif akan menghadiri panggilan polisi. Terkait uang Rp 200 juta, dipastikan tidak ada hubungannya dengan keanggotaan Interpol gadungan itu.
“Jadi memang ada masyarakat yang membeli ruko milik salah satu anggota Interpol itu. Bukan uang pendaftaran masuk sebagai anggota,” pungkasnya.