free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dipenuhi Bekas Luka, Balita 2,5 Tahun Dianiaya Pacar Ibunya di Kota Batu

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Oct - 2021, 20:37

Placeholder
Balita berinisial N saat menajalani perawatan di RS Bhayangkara Hasta Brata. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Karena kerap rewel, balita berinisial N berusia 2,5 tahun jadi korban pria inisial W (25) yang merupakan pacar ibu balita inisial C (19). Alhasil balita N harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Karsa Husada.

Terlihat ada beberapa luka di bagian tubuh balita N. Mulai dari wajahnya, pada bagian tangan, hingga kakinya nampak ada luka terbakar. Ternyata luka tersebut merupakan luka bekas disiram air panas, minyak goreng, digigit dan dipukul oleh W yang merupakan warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Baca Juga : Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menyewa atau Membeli Office Container 

 

”Saat ini korban mengalami luka bakar, ada juga bekas gigitan, dan memar pada wajahnya,” kata Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto, Selasa (26/10/2021). W melakukan tindakan tersebut lantaran N sering kali rewel terutama saat dimandikan.

Karena hal tersebut membuat W kesal kepada balita tersebut. Saat kesal N langsung disiram menggunakan air panas ke tubuh korban. Karena sering rewel saat dimandikan, pelaku kesal jadi saat memandikan korban akhirnya pelaku menyiram air panas ke tubuh korban,” tambah Yussi.

Belum puas, bahkan yang terakhir kalinya balita tersebut disulut dengan api rokok. “Menyebabkan korban memiliki banyak luka di beberapa bagian tubuhnya,” ujar mantan Kasatnarkoba Polres Batu ini.

Setelah ibu korban mengetahui kejadian tersebut lantaran tak terima dengan perlakuan W, C langsung melaporkan kepada Polres Batu. Menanggapi kejadian ini, Polres Batu langsung mengamankan W.

Baca Juga : 121 Atlet Kota Batu Jalani Tes Pengukuran Persiapan Porprov 2022 

 

“Kami telah mengamankan pelaku, dan akan melanjutkan penyidikan. Yang jelas ini sudah masuk dalam ranah hukum,” ujar Yussi.

Yussi menambahkan, W akan dijerat dengan Pasal 44 UU RI nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam hukuman 3 tahun penjara," tutup Yusssi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni