JATIMTIMES - Beredar di media sosial surat kabar dengan logo KPK bernama 'Koran Pengawas Korupsi'. Namun, koran tersebut digunakan untuk melakukan pemerasan kepada pihak tertentu.
Terkait viralnya koran tersebut, pihak KPK pun angkat bicara.
Baca Juga : Satu Jam Ditinggal Masuk Rumah, Sapi Milik Warga Ranulogong
"KPK sebagai lembaga negara memastikan tidak pernah menerbitkan surat kabar sebagai medium pemberitaan tentang pelaksanaan tugas dan isu pemberantasan korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Koran tersebut memang beredar dengan logo mirip persis dengan logo KPK. Ali menyebut koran itu tersebar di wilayah Jakarta.
"Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi mengenai beredarnya surat kabar berlogo menyerupai logo KPK yang digunakan untuk melakukan pemerasan kepada pihak tertentu," kata Ali.
Ali lantas mengatakan KPK memang memiliki surat kabar tersendiri. Surat kabar itu bernama Majalah Integrito yang berbentuk cetak dan online yang dapat diakses melalui https://www.kpk.go.id/id/integrito.
"Selain itu, publik juga dapat mengakses berbagai informasi tentang KPK dengan mengunjungi website resmi kelembagaan pada https://www.kpk.go.id," sambung Ali.
Baca Juga : Menkopolhukam RI Bangga dan Dukung Pamekasan Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jatim
Lebih lanjut, Ali meminta oknum pembuat surat kabar tersebut untuk segera menghentikan modus yang dilakukan. Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada modus tersebut.
"KPK tegas meminta kepada oknum yang mengaku dari surat kabar KPK untuk segera menghentikan aksinya melakukan tindak pemerasan. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," katanya.
Ali juga menyarankan agar segera melaporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat jika menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya.