JATIMTIMES – Video Bupati Jember Hendy Siswanto menyanyikan lagi ‘Kana’ milik Mansyur S dalam acara resepsi pernikahan jadi perbincangan. Video berdurasi 30 detik di mana Hendy menyanyi dengan setelah jas abu-abu bersama dengan istrinya beredar luas di media sosial. Padahal, saat ini Kabupaten Jember masuk dalam PPKM level 3.
Dari video yang beredar, terlihat di belakang Hendy yang sedang menyanyi terdapat panggung cukup besar. Juga terdapat beberapa penari yang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa. Di mana, anak-anak yang ikut menari dalam lagu ‘Kana’ tersebut terlihat mengenakan masker, namun untuk yang dewasa justru tidak terlihat mengenakannya.
Baca Juga : Viral Komika McDanny Diduga Hina Habib Rizieq, Tagar #TangkapMcDanny Trending di Twitter
Dari informasi yang didapat JatimTIMES.com, acara tersebut merupakan acara pernikahan kerabat Hendy yang digelar di Hall New Sari Utama di Kecamatan Kaliwates, Jember, Minggu (17/10/2021).
“Iya mas, tadi siang acara pernikahannya, dan acara ini sudah ada izin dari Satgas Covid,” ujar Satpam New Sari Utama saat ditemui JatimTIMES.com, Minggu (17/10/2021) malam, tanpa mau menyebut acara pernikahan siapa.
Beredarnya video Hendy yang sedang menyanyi dalam acara pernikahan tersebut pun memantik beragam komentar dari netizen di Facebook. Banyak diantara netizen yang memberikan komentar sindiran dalam video yang diposting oleh akun bernama Taufiq Hidayat.
“Bila dikritik jawabannya kan patuhi prokes. Pasti itu jawabannya,” ujar akun bernama Ahmad Solihin.
Sementara Sigit Akbari selaku Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Jember sekaligus Ketua Satgas Covid-19 saat dikonfirmasi JatimTIMES.com mengatakan, bawah memang benar ada pernikahan di New Sari utama pada hari Minggu. Acara ini sudah ada pemberitahuan sebelumnya ke Satgas, sehingga pihaknya memberikan assesmen sesuai ketentuan Inmendagri No 47 Tahun 2021.
Baca Juga : Gus Fahrur: PWNU Jatim Usulkan Pemilihan Ketum PBNU Gunakan Sistem AHWA
“Iya mas, untuk acara kemarin siang di New Sari Utama sudah ada pemberitahuan sebelumnya. Sehingga Satgas Covid memberikan assesmen, bahwa sesuai ketentuan Inmendagri 47 ada perubahan indikator dan pembatasan. Jember masuk level 3 berdasarkan capaian vaksinasi, bukan lagi per RT/RW yang terkonfirmasi covid. Jadi untuk acara resepsi mantu diperbolehkan dengan melaksanakan pembatasan undangan dan prokes yang ketat,” ujar Sigit Akbari, Senin (18/10/2021).
Selain itu, Sigit juga menjelaskan, jika pada acara resepsi pernikahan tersebut, pihaknya menyarankan undangan dibagi dibagi 3 sesi dengan jam yang berbeda, dan untuk makan langsung dibawa pulang (take away) sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
“Kami juga memberikan saran ke penyelenggara agar undangan dibagi menjadi 3 sesi dengan jam yang berbeda. Untuk makannya langsung dibawa pulang, agar tidak terjadi kerumunan,” pungkas Sigit.