free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Masuk Persidangan, Komnas PA Siapkan 20 Saksi hingga 56 Pengacara

Penulis : Irsya Richa - Editor : Pipit Anggraeni

15 - Oct - 2021, 22:00

Loading Placeholder
Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat bersama dua korban dugaan kekerasan seksual di Kota Batu beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Persidangan kasus dugaan kekerasan seksual pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra (JEP) bakal segera dilakukan. Dalam persidangan nanti, 20 saksi siap didatangkan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pun masih memeriksa kelengkapan berkas tersebut. 

Baca Juga : Berkaca Pada Surabaya, Anak di Bawah 12 Tahun di Kota Malang Bisa Segera Masuk Mal

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya harus masih melengkapi berkas untuk kepentingan persidangan. Meski belum dinyatakan P21 oleh Kejati Jatim, pihaknya sudah bersiap menghadapi persidangan. Kesiapan itu ditunjukkan dengan kehadiran saksi dan kuasa hukum dalam kasus ini. Bahkan saksi yang siap didatangkan ada 20 orang. 

“Kami akan mendatangkan 10-20 saksi dalam perkara ini,” kata Arist Jumat (15/10/2021).

Selain saksi, Komnas PA juga akan didampingi oleh 56 kuasa hukum yang akan mendampingi pelapor. Pihaknya berharap aparat berwajib bisa serius menangani kasus ini. 

“Melihat kasus kejahatan seksual merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana terorisme ataupun korupsi,” tambah Arist.

Dengan kesaksian 20 orang itu, nantinya diharapkan bisa memberikan vonis hukum pidana untuk dijatuhkan seberat-beratnya. ”Harapan kami vonisnya penjara seumur hidup karena sudah masuk kategori pidana khusus dan apalagi dilakukan secara berulang-ulang. Dia juga sudah dikenakan Pasal 17 Tahun 2016 dan UU tentang Kekerasan Fisik,” harap Arist.

Menurutnya, dalam perkara kejahatan seksual ini tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan. Diperkirakan ada 4 tersangka baru.

Baca Juga : Bertahan 3 Hari, Shelter Isolasi Terpusat YPPII Kota Batu Kembali Terisi

”Sejauh ini, ada 4 orang saksi. Nanti kalau memang P21, bisa jadi ada dinaikkan jadi tersangka. Siapa saja? Mereka adalah pengelola sekolah, pengurus yayasan, pengelola kampung kids dan pengelola asrama,” terang Arist.

Sebagai informasi, Komnas PA melaporkan JEP atas dugaan kasus tersebut sejak akhir bulan Mei silam. Dalam laporan tersebut didapati korban sebanyak 14 orang, seluruhnya merupakan alumni SMA SPI Kota Batu.

Para korban akhirnya melaporkan JEP setelah beberapa tahun lamanya, lantaran tidak ingin kejadian yang dialami mereka menimpa adik kelasnya yang saat ini bersekolah di sana.

Sebab kejadian yang menimpa para korban bukan hanya terjadi di lingkungan sekolah, tetapi diduga juga berlangsung saat mereka melakukan kunjungan di luar negeri. Kemudian juga di rumah tersangka di Surabaya.   


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Pipit Anggraeni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---