JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang membantah jika sewa lahan di sekitar sempadan Kali Molek Talangagung Kecamatan Kepanjen menjadi kewenangannya. Pasalnya, kewenangan terhadap Kali Molek sendiri berada pada balai besar wilayah sungai (BBWS) Brantas.
Sekretaris DPUSDA Kabupaten Malang, M. Yekti Pracoyo menegaskan, bahwa untuk pemanfatannya pun, pihaknya juga tidak memiliki wewenang. Terlebih ia memastikan, bahwa pada tahun 2021 ini, kawasan Kali Molek tidak termasuk dalam daftar pendapatan DPUSDA Kabupaten Malang.
Baca Juga : Ibu Rumah Tangga Muda di Ngawi Ditangkap Polisi karena Jualan Sabu
"Setau saya, di tahun 2021 kawasan Kali Molek ini tidak termasuk di dalam daftar pendapatan kami (DPUSDA Kabupaten Malang," ujar Yekti, Rabu (13/10/2021).
Namun begitu dirinya juga tidak dapat memastikan, jika keterangannya tersebut berarti kawasan kali Molek menjadi salah satu sumber pendapatan bagi DPUSDA Kabupaten Malang, sebelum tahun 2021. "Setau saya itu di tahun 2021. Kalau sebelumnya, saya enggak tahu juga ya, karena saya di sini juga masih tahun 2021 ini," terang Yekti.
Sementara itu terkait adanya informasi yang bahwa warung di Kawasan Kali Molek adalah membayar sewa ke DPUSDA Kabupaten Malang, pihaknya akan melakukan penelusuran. "Kami akan tugaskan sejumlah personel untuk melakukan penelusuran," pungkas Yekti.
Sementara itu sebelumnya, dari penelusuran MalangTIMES di lokasi, informasi yang dihimpun dari salah satu pemilik warung yang enggan disebut namanya, lokasi yang ditempati untuk warung merupakan hasil sewa. Harga sewanya adalah sebesar Rp 5 juta per tahun.
Baca Juga : Pabrik Kayu Palet di Gresik Terbakar
"Saya nyewa. Biayanya Rp 5 juta per tahun. Bayarnya di Kantor Dinas Pengairan di Kepanjen," ujar salah satu pemilik warung yang enggan disebutkan namanya.
Sedangkan, dari informasi yang dihimpun, kantor dinas pengairan yang ada di Kepanjen adalah Kantor DPUSDA Kabupaten Malang yang ada di Jl. Kawi, Banulrejo.