free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Selama Pandemi, Disnaker Kota Malang Terima Pengajuan Izin Resepsi Pernikahan 1.487 Berkas

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

12 - Oct - 2021, 03:21

Placeholder
Ilustrasi pernikahan yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. (Foto: Antara Foto)

JATIMTIMES - Di tengah pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020 hingga Oktober 2021, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DIsnaker-PMPTSP) Kota Malang menerima pengajuan perizinan proses resepsi pernikahan sebanyak 1.487 berkas. 

Meskipun Covid-19 dimulai sejak Maret 2020, namun rekapitulasi 1.487 berkas pengajuan izin resepsi pernikahan tersebut terhitung sejak April 2020. Hal itu dikarenakan izin normal baru, mulai diterapkan April 2020. 

Baca Juga : Wujudkan Herd Immunity, Polresta Malang Kota Targetkan 30 ribu Pelajar Tervaksin

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi Pariwisata dan Sosial Budaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang Minto Rahardjo mengatakan, 1.487 berkas pengajuan izin resepsi pernikahan tersebut terbagi dalam dua periode tahun berlangsungnya Covid-19. 

"Tahun 2020 Januari sampai Desember sejumlah 542, tahun 2021 Januari sampai 8 Oktober sejumlah 945 (berkas)," ungkap pria yang akrab disapa Minto kepada JatimTIMES.com. 

Untuk persyaratannya sendiri pihaknya masih mengacu pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Di mana dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, Kota Malang masih tergolong daerah yang menerapkan aturan PPKM Level 3. 

Dengan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 yang terdapat dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, maka pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

"Undangan kalau sampai dengan saat ini di Inmendagri itu masih 20 orang, itu maksimal, baik di hotel atau di rumah," ujar Minto. 

Proses pengajuan izin resepsi pernikahan pun sudah melalui izol.malangkota.go.id . Yang artinya jika memang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada, maka izin pun tidak dapat keluar. 

"Masyarakat dari rumah juga bisa melakukan itu, tetapi ketika verifikasi berkas itu kami minta kesini," imbuh Minto. 

Sementara itu, mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan proses perizinan resepsi pernikahan, semuanya sudah tertera dalam panduan yang terdapat didalam izol.malangkota.go.id . 

Baca Juga : Sertifikat Tanah Diblokir atas Permintaan Anggota DPR, Warga Perumahan Griya Hasanah Resah

Sebelumnya, masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di izol.malangkota.go.id untuk mendapatkan akun. Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Email. Ketika sudah memiliki akun, username dan password yang telah dimiliki dapat digunakan untuk melakukan proses perizinan resepsi pernikahan. 

"Syaratnya menggelar resepsi pernikahan itu mengirimkan surat kegiatannya kepada Pak Wali selaku Ketua Satgas terkait kegiatannya, tutur Minto. 

Mulai tempat, waktu, pengisian data diri dan jumlah undangan yang diundang. Untuk tempat resepsi pernikahan yang akan digelar di hotel, harus dilengkapi dengan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik hotel untuk digelar acara resepsi pernikahan. 

Sementara itu, jika resepsi pernikahan digelar di rumah mempelai laki-laki maupun perempuan, harus disertai dengan surat pernyataan dari RT/RW dengan diketahui oleh lurah setempat terkait tidak keberatan digelar acara resepsi pernikahan di wilayah tersebut. 

"Jadi perizinan untuk resepsi pernikahan itu kami keluarkan dengan rekomendasi satuan gugus tugas yaitu Pak Wali, jika memberi disposisi bisa dilakukan, kami akan menerbitkan itu (izinnya)," terang Minto. 

Lebih lanjut, pasca diterbitkannya izin resepsi pernikahan pihaknya bersama tim internal dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang akan melakukan pemantauan secara temporer dan tidak mendatangi semua gelaran acara resepsi pernikahan. Hal itu untuk memastikan agar aturan dijalankan dengan tertib dan disiplin.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana