free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Maling Sono Keling di Tulungagung Ditangkap Polisi

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

12 - Oct - 2021, 02:25

Placeholder
Pelaku SN (inisial) saat ditangkap Polisi. (Foto: Dok. Polisi/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Pelaku ilegal logging di Tulungagung tak pernah jera melakukan aksinya. Kali ini, seorang pelaku berinisial SN (49) warga Dusun Ngambal, Desa Winong, Kecamatan Kalidawir harus berurusan dengan polisi. Pelaku SN, diduga dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan. 

Kejadian pencurian sendiri berada di petak 19 B-1 RPH Ngampel BKBH Kalidawir, BH Boyolangu 1, KPH Blitar turut wengkon LMDH wono Asri Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Pulbaket, Inspektorat Tulungagung Periksa Guru PAUD dan Perangkat Desa Batangsaren

Kapolsek Kalidawir AKP Haryono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, SN ditangkap pada Minggu (10/10/2021) kemarin sekitar pukul 21.30 WIB, 

"Setelah petugas Perhutani setempat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku melakukan kegiatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu sono tanpa izin," kata Nenny, Senin (11/10/2021). 

Mendapati laporan itu, sekitar pukul 23.00 WIB pelapor bersama anggota polsek melakukan pengecekan ke lokasi. "Ternyata benar saja di tempat tersebut didapati ada 9 batang kayu sono,” terang Nenny Sasongko.

Atas perbuatannya, SN di bawa ke Mapolsek Kalidawir guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, 1 buah gergaji manual tangan, 2 buah tali tampar plastik, 1 buah sak plastik, dan potongan kayu sono dengan berbagai ukuran dan diameter. Dari ukuran panjang 280 cm hingga terpendek 140 cm dan diameter dari 36 hingga 27. Bukti lainnya adalah 3  potongan kayu ranting untuk pikulan.

Baca Juga : Bangkai Hiu Paus Ditemukan Terdampar di Pantai Jebring

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani penahanan di Polsek Kalidawir,” pungkas Nenny.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Sub Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana