free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

PPKM Berlanjut, PKL Boleh Berjualan Hanya Sampai Jam 9 Malam

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Oct - 2021, 00:00

Placeholder
PKL yang ada di sekitar JL. Ahmad Yani Kelurahan Ardirejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Melandainya kasus Covid-19 di Kabupaten Malang, ternyata cukup berdampak pada geliat perekonomian. Salah satunya, hal tersebut terlihat dari banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang mulai berjualan.

Di Kecamatan Kepanjen sendiri, beberapa PKL sudah mulai banyak beroperasi di beberapa titik keramaian. Seperti di Stadion Kanjuruhan atau titik lainnya. Termasuk di sejumlah sekolah yang sudah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) sejak beberapa pekan lalu. 

Baca Juga : Sinetron Ikatan Cinta RCTI 6 Oktober 2021: Andin Undang Irvan Bertemu Al dan Mama Rosa

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan bahwa pada prinsipnya, selama tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) hal itu tetap diperbolehkan. 

"Kalau secara aturan, ya kita tetap memberlakukan PPKM Level 3. Ya aturannya yang tertuang di dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) nomor 47 tahun 2021," ujar Firmando, Rabu (6/10/2021) melalui sambungan telepon. 

Selain itu, sejumlah batasan juga tetap diterapkan. Seperti di tempat wisata yang hingga saat ini secara resmi masih belum diperbolehkan untuk beroperasi. 

"Itu pun masih ada kelonggaran. Misalnya, restorannya saja yang diperbolehkan buka, tapi wahananya seperti misalnya kolam renang dan lainnya belum boleh (beroperasi)," imbuh Firmando.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Darmadi. Menurutnya, terdapat kelonggaran yang memang diberikan di beberapa hal. Salah satunya, pada aktivitas PKL. Sebab berhubungan langsung dengan pergerakan ekonomi rakyat. 

Baca Juga : Pemerintah Dukung UMKM Perempuan agar Tetap Bangkit, Tangguh, dan Naik Kelas

"Secara aturan memang masih mengacu PPKM Level 3. Tapi ada beberapa kelonggaran pada aktivitas yang berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Seperti PKL, pasar tradisional dan beberapa lainnya," ujar Darmadi, pria yang juga politisi PDI Perjuangan ini. 

Sementara itu, berdasarkan Inmendagri nomor 47 tahun 2021, PKL, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry,  pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni