free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Jika Pemberlakuan Ganjil-Genap Diterapkan di Kota Batu, Bakal Diterapkan di 3 Titik Ini

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Sep - 2021, 22:52

Placeholder
Kemacetan yang terjadi di kawasan jalan Ir Soekarno, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/ MalangTIMES)

JATIMTIMES - Jika dilakukan pemberlakuan ganjil genap, Polres Batu telah menetapkan tiga titik. Rencananya tiga titik itu di Jalan Ir Soekarno Pos Pendem, jalan menuju kawasan wisata Jawa Timur Park 2 dan simpang tiga Jalan Dewi Sartika Atas.

Hanya saja, Kota Batu masih belum akan melakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali. Sebab saat ini dirasa pemberlakuan ganjil genap masih belum diperlukan di Kota Batu.

Baca Juga : Diberhentikan Terhormat sebagai Pegawai KPK Hari Ini, Novel Baswedan Dkk ke Istana Temui Jokowi

Lantaran kondisi arus lalu lintas dirasa normal. Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani mengatakan, nantinya jika dimulai diterapkan, penerapannya dengan sistem kalender. Pada kendaraan dengan nomor polisi ganjil tidak diizinkan melintas saat tanggal genap.

“Itu berlaku sebaliknya, nopol genap gak diizinkan melintas saat tanggal ganjil,” ungkapnya. Nantinya agar warga tahu nomor polisi genap atau ganjil, dilihat dari nomor terakhir kendaraan.

Namun pemberlakuan ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat dan lebihnya. Tetapi tidak berlaku untuk kendaraan seperti kendaraan roda dua, kendaraan dinas, kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan yang memuat oksigen.

Pemberlakuan ganjil genap itu hanya diterapkan pada hari Sabtu dan Minggu. Hanya berlangsung selama 6 jam mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.

Baca Juga : Bakal Dikaji, Kota Batu Tak Ingin Buru-Buru Terapkan Ganjil-Genap

Sedang, AKBP I Nyoman Yogi menambahkan, pihaknya masih akan melakukan kajian terlebih dahulu bersama Polresta Malang Kota dan Polres Malang terkait hal tersebut. “Perlu ada koordinasi jadi tidak bisa dilakukan terpisah, ini harus berkesinambungan akan kontra produktif. Artinya ekonomi dan kesehatan harus seimbang,” katanya.

Sebab kebijakan ganjil-genap harus dilakukan secara aglomerasi atau tidak terpisah dengan Kota Malang dan Kabupaten Malang. Jadi penerapan pembatasan ganjil-genap harus dilakukan dengan komprehensif dan tidak parsial.


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni