JATIMTIMES - Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung menegaskan jika daerah penghasil marmer tersebut masih masuk level 3 Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu memang berbanding terbalik dengan hasil assessment Kementerian Kesehatan sebagaimana yang telah disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Di mana dalam assessment disebutkan jika Tulungagung masuk level 2 PPKM. "Kita masih level 3 jadi sesuai dengan Instruksi Menteri dalam negeri seharusnya banyak kegiatan yang belum bisa dilaksanakan," kata Juru Bicara Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Ahmad Mugiyono, Senin (27/09/2021).
Baca Juga : Mulai Oktober, Masyarakat Tulungagung Bisa Jual Minyak Jelantah Ke Bumdesa
Namun demikian, karena kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) makin baik dan jumlah masyarakat yang divaksin semakin banyak, maka pelonggaran kegiatan semakin dapat dilakukan.
"Misalnya, bagi yang punya hajat ini jumlah tamu meski dibatasi tapi sudah lebih banyak dari sebelumnya dan ternyata juga sudah diatur dengan baik oleh desanya masing-masing," ujar pria yang akrab dipanggil Mamad ini.
Meski sudah lebih longgar, Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Tulungagung berharap masyarakat tidak melakukan kegiatan seperti saat normal. Sehingga tidak memperhatikan syarat-syarat yang di atur sebagaimana PPKM Level 3.
"Misalnya, sampai menutup jalan dan mengundang hiburan untuk umum. Ini jangan sampai terjadi karena belum diperbolehkan," ungkapnya.
Beberapa kegiatan wisata yang juga sudah mulai melakukan percobaan pembukaan sebatas masih dalam pengawasan protokol kesehatan yang ketat, pihaknya masih dapat memaklumi.
"Harus dengan tetap prokes, penerapan 5 M," jelasnya.
Baca Juga : Aksii Polres Pamekasan saat Imbau Masyarakat Agar Tertib Lalu Lintas dan Disiplin Prokes
Untuk melakukan kegiatan masyarakat, syarat wajib yang masih berlaku adalah ijin dari Satgas Percepatan Covid-19 atas rekomendasi dari desa masing-masing.