free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Mahfud Md sudah Sampaikan Opsi Pemilu Serentak 2024, Tanggal Berapa?

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

24 - Sep - 2021, 16:40

Placeholder
Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: CNN Indonesia)

JATIMTIMES - Menko Polhukam Mahfud Md diketahui telah menyampaikan sejumlah opsi tanggal pelaksanaan Pemilu serentak pada 2024 mendatang. Salah 1 opsi yang muncul yakni pada tanggal 24 April 2024.

Hal tersebut disampaikan Mahfud setelah rapat koordinasi lanjutan simulasi tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan lembaga terkait di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis(23/9/2021). Selain tanggal 24 April, masih ada 3 opsi tanggal lain yang nantinya akan diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Terkait dengan opsi Pemilu dilaksanakan pada tanggal 24 April," ujar Mahfud Md.

Baca Juga : BPN Akhirnya Ungkap HGB Lahan yang Ditempati Rocky Gerung Ternyata Milik Sentul City

Mahfud menuturkan bahwa Mendagri Tito sebelumnya sudah melakukan simulasi mengenai tanggal pelaksanaan Pemilu tersebut. Simulasi dilakukan 3 kali, 1 kali bersama  DPR dan 2 kali bersama Kemenko Polhukam.

"Simulasi sudah dilakukan, Mendagri sudah bersimulasi dengan DPR pada tanggal 16 September, lalu di Kemenko Polhukam tanggal 17, itu semuanya di bulan September dan yang terakhir tanggal 23 September juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan," tutur Mahfud. 

Mahfud juga menyampaikan Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar pemerintah segera menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Jokowi kata Mahfud, tidak ingin isu-isu liar dapat mempengaruhi pelaksanaan Pemilu.

"Presiden menginstruksikan agar segera ditetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum dan Pilkada tahun 2024. Jadi Presiden minta agar kita tidak terpengaruh oleh isu-isu lain, amandemen, perpanjangan jabatan dan sebagainya. Pokoknya tetapkan tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang, di mana kita bersepakat bahwa menurut undang-undang Pemilu legislatif dan Presiden itu tahun 2024," jelas Mahfud.

Selain itu, Mahfud mengatakan partai politik diizinkan mengikuti Pemilu jika sudah memiliki SK (Surat Keputusan) badan hukum. Paling lambat 2,5 tahun sebelum tahun pemilu yang ditetapkan.

Baca Juga : Pandemi Covid-19 Membaik, Disnaker Kota Malang Mulai Berlakukan WFO Hampir 90 Persen

"Maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," ujar Mahfud.

Nantinya, lanjut Mahfud Md, Jokowi yang akan memutuskan tanggal pasti pelaksanaan pemilu dalam rapat terbatas. Ia mengatakan kelebihan dan kekurangan tanggal yang diusulkan juga akan disampaikan kepada DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya