JATIMTIMES- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal mulai Rabu 22 September 2021.Kebijakan ini diambil seiring dengan terus menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia khususnya wilayah Jawa Timur.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan ada tiga perjalanan kereta api lokal yang dijalankan oleh Daop 7 Madiun. Yaitu KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar – Malang - Surabaya kota PP, dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono PP.
Baca Juga : Dorong Percepatan Vaksinasi, DPC PDIP Kabupaten Kediri Gelar Vaksinasi Covid-19
“Pelayanan terbaik kepada masyarakat terus kami berikan. Di masa PPKM ini moda transportasi kereta api tetap ada. Mulai hari ini, Rabu 22 September 2021, kereta api lokal yang melintas di Daop 7 Madiun akan dijalankan," kata Ixfan, Rabu (22/9/2021).
Meski beroperasi, Ixfan mengingatkan pengguna moda transportasi kereta api wajib untuk mematuhi protokol kesehatan. Aturan ini tertuang dalam SE Kemenhub No 69 tahun 2021. Pengguna transportasi kereta api diminta untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Disamping itu pengguna transportasi kereta api juga harus dalam kondisi sehat tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Tak hanya itu, pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Adapun untuk syarat naik KA Lokal, mulai 14 September pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
Baca Juga : Reaktivasi Jalur Rel di Tuban, GRR Tuban Bangun Konektivitas dengan Sentra Industri
"Jika data tidak muncul pada layar komputer, petugas akan melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," terang Ixfan.
Lebih dalam Ixfan menyampaikan, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
"Layanan mereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," pungkas Ixfan.