free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Residivis Ditangkap di Rumah Istri, Bobol Sekolah usai Sebulan Keluar Penjara

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar - Editor : Yunan Helmy

22 - Sep - 2021, 06:21

Placeholder
Tersangka Erwin saat di mobil Tim Jaka Tingkir (foto: Satreskrim Polres Lamongan for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Erwin Firmansyah (22), residivis maling asal Dusun Pagak Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, ternyata tidak kapok dengan hukuman penjara. Atau mungkin dia kangen dengan suasana tidur di dalam jeruji besi. Karena itu, dia nekat kembali melakukan aksi pencurian. 

Pria beristri itu diketahui sekitar sebulan yang lalu baru keluar dari penjara karena  kasus yang sama, yakni pencurian. Hukuman penjara ternyata tidak membuat pelaku jera hingga kembali melakukan aksi pencurian di SD Negeri Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Senin (13/9/2021). 

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari pihak sekolah, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

"Jadi, kami mendapatkan informasi dari Pak Kepala Sekolah tentang adanya tindakan pencurian 1 unit layar monitor, 1 perangkat CPU, dan 1 perangkat power cass. Pihak sekolah sempat melakukan pengecekan di sekitar ruangan, barangkali barang yang dicuri masih ketinggalan. Namun tidak ditemukan. Hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Lamongan," ungkap Yoan, Selasa (21/9/2021). 

Setelah melakukan penyelidikan,  Tim Jaka Tingkir akhirnya berhasil mengungkap data pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 WIB. "Tersangka ditangkap saat sedang di rumah istrinya di Desa Geger, Kecamatan Turi," ujar kasatreskrim terbaik Polda Jatim ini. 

Yoan menegaskan, berdasarkan hasil interogas,  pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian membawa barang buktinya ke Polres Lamongan. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Nur Ali Zulfikar

Editor

Yunan Helmy