JATIMTIMES - Erwin Firmansyah (22), residivis maling asal Dusun Pagak Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, ternyata tidak kapok dengan hukuman penjara. Atau mungkin dia kangen dengan suasana tidur di dalam jeruji besi. Karena itu, dia nekat kembali melakukan aksi pencurian.
Pria beristri itu diketahui sekitar sebulan yang lalu baru keluar dari penjara karena kasus yang sama, yakni pencurian. Hukuman penjara ternyata tidak membuat pelaku jera hingga kembali melakukan aksi pencurian di SD Negeri Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Senin (13/9/2021).
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari pihak sekolah, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi, kami mendapatkan informasi dari Pak Kepala Sekolah tentang adanya tindakan pencurian 1 unit layar monitor, 1 perangkat CPU, dan 1 perangkat power cass. Pihak sekolah sempat melakukan pengecekan di sekitar ruangan, barangkali barang yang dicuri masih ketinggalan. Namun tidak ditemukan. Hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Lamongan," ungkap Yoan, Selasa (21/9/2021).
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jaka Tingkir akhirnya berhasil mengungkap data pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 WIB. "Tersangka ditangkap saat sedang di rumah istrinya di Desa Geger, Kecamatan Turi," ujar kasatreskrim terbaik Polda Jatim ini.
Yoan menegaskan, berdasarkan hasil interogas, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian membawa barang buktinya ke Polres Lamongan. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.