free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Beredar Narasi Kemenkes Tak Lagi Cover Biaya Pasien Covid-19 per 1 Oktober, Benarkah?

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

17 - Sep - 2021, 15:28

Placeholder
Covid-19 (Foto: Covid19.go.id)

JATIMTIMES - Media sosial digegerkan dengan beredarnya narasi bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 mulai 1 Oktober mendatang. Dalam narasi itu disebutkan jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya menyediakan cover anggaran pasien Covid-19 maksimal Rp 18 juta sehingga seluruh pasien Covid-19 diminta untuk menyiapkan asuransi masing-masing.

"Ingat mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18 Juta.! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik," demikian informasi dalam sebuah pesan yang beredar. 

Baca Juga : Serbuan Vaksinasi Covid-19 TNI AL Sasar Guru dan Pelajar, Wali Kota Kediri Sampaikan Ini

Tak ayal, pesan itu pun langsung menjadi viral dan membuat kepanikan masyarakat. Kendati demikian, dipastikan bahwa narasi tersebut adalah tidak benar alias hoax. 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi meluruskan bahwa informasi tersebut keliru. dr Nadia menegaskan, biaya perawatan pasien Covid-19 akan tetap ditanggung pemerintah dan sumber anggaran masih dari Kementerian Kesehatan RI.

"Hoax. Biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung pemerintah. Sumber biaya tetap dari Kemenkes," tegas dr Nadia dikutip melalui wawancara eksklusif detik.com.

Ia juga mengatakan, besaran perawatan biaya pasien Covid-19 tidak benar dibatasi 18 juta. Mekanisme perhitungan penggantian biaya nenggunakan metode INA-CBGs dan besarannya bervariasi. 

Lebih lanjut dr Nadia menyampaikan, penghentian cover biaya pasien Covid-19 dilakukan saat masa isolasi dinyatakan selesai.

Baca Juga : Ekonomi Keluarga Menurun karena Covid, 144 Pelajar di Banyuwangi Putus Sekolah

"Bila saat itu ternyata masih diperkukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain," jelasnya.

Sumber pembiayaan lain yang dimaksud dr Nadia, antara lain yakni jaminan kesehatan nasional (JKN) atau asuransi lain masing-masing pasien. 


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya