JATIMTIMES - Lahirnya Perpres 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren disambut baik oleh kalangan tokoh ulama di Kabupaten Bangkalan. Salah satunya Ketua PC NU Bangkalan KH Makki Nasir.
Menurut Makiki, lahirnya Perpres 82 ini merupakan bentuk pengakuan dari negara bahwa bagaiamanapun bangsa ini kuat berkat peran pondok pesantren (ponpes). Ini merupakan bukti sejarah di negara Indonesia.
Baca Juga : 10 Pimpinan Parpol Temui Wali Kota Eri Cahyadi, Apresiasi Bawa Surabaya ke Zona Kuning Covid-19
"Alhamdulillah perpres ini sudah disahkan oleh presiden. Kami sampaikan terima kasih. Ini merupakan bentuk kemajuan bagi negara ini dan ini merupakan bentuk pengakuan negara serta perhatian negara terhadap pesantren," ujar ketua PC NU yang akrab disapa Ra Makki tersebut usai mengikuti tasyakkuran atas lahirnya Perpres 82 Tahun 2021 di aula Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Bangkalan, Kamis (16/9/2021).
Selain itu, Ra Makki meminta lahirnya Perpres 82 Tahun 2021 ini dikawal betul oleh para kader NU, khususnya yang ada di PKB. Tujuannya nanti perpres ini tidak mengganggu pengasuh di dalam mengajar dan mengelola pesantrennya.
"Administrasi dan semacamnya ini harus ada pelatihan dan penguatan. Maka dari itu, kami meminta agar kader NU, khususnya PKB, mengawal bettul terhadap program ini ke depan, agar konsentrasinya pengasuh ponpes tidak terganggu terkait hal-hal yang bersifat mendetail terkait pendanaan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Bangkalan H Syafiuddin Asmoro mengatakan, tasyakuran yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas terbitnya Perpres 82 Tahun 2021 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 2 September 2021 lalu.
Selain itu, Syafiuddin yang juga menjabat sebagai anggota DPR-RI Fraksi PKB tersebut menyebutkan, lahirnya perpres ini patut disyukuri. Sebab, dengan sendirinya, peraturan menteri juga harus segera diimplementasikan.
Baca Juga : Bekali Santri Tangkal Hoax, Pondok Asy-Syarifiy Gelar Workshop Jurnalistik Bareng JatimTIMES
"Yang harus kita antisipasi, yakni munculnya lembaga pondok pesantren fiktif. Maka dari itu, kami akan terus mengawal anggaran dana abadi pesantren ini ke depan," ucapnya.
Tidak hanya itu. PKB juga berharap nantinya pemerintah daerah, utamanya eksekutif dan legislatif, juga akan menggodok perda terkait lahirnya perpres tersebut. "Karena bukan hanya dari APBN yang akan dikucurkan, melainkan APBD provinsi dan kabupaten akan berkisanambungan," pungkasnya.