JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Malang tidak bisa serta merta melakukan penertiban sejumlah bangunan liar di sempadan sungai seberang Puskesmas Gondanglegi, di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Meskipun keberadaan bangunan tersebut sudah sering dilaporkan oleh Muspika (Musyawarah pimpinan kecamatan) Gondanglegi terkait gangguan estetika hingga gangguan lalu lintas. Sebab, bangunan tersebut berada di atas lahan kawasan pengelolaan Dinas Pengairan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Saat ini Satpol PP Pemkab Malang masih menunggu respons dari Dinas Pengairan Pemprov Jatim terkait keberadaan bangunan tersebut. "Kami sudah bersurat ke yang bersangkutan. Dalam hal ini (Dinas Pengairan) Provinsi Jawa Timur. Terlebih untuk mempertanyakan, apakah memang keberadaan bangunan liar itu mengganggu. Itu kan berdiri di atas jaringan air, harus kita tanyakan terlebih dahulu," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hashiholan Matondang, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga : Pemkab Malang Siapkan Beberapa Langkah Strategis Sukseskan RPJMD
Menurut Firmando kewenangan untuk melakukan penertiban juga tergantung pada keputusan Pemerintah Provinsi Jatim. Meskipun dari pantauannya, keberadaan bangunan-bangunan liar itu juga terkesan sedikit mengganggu estetika dan tidak jarang mengganggu lalu lintas.
Selain itu, ia juga beberapa kali menerima laporan dari pihak Muspika Gondanglegi. Dari laporan yang ia terima, Muspika Gondanglegi menilai bahwa keberadaan warung tersebut juga banyak dikeluhkan masyarakat.
"Muspika (Gondanglegi) kan sudah berkali-kali melapor. Karena kan memang, dinilai mengganggu estetika, mengganggu jalan. Dan laporan hingga saat ini, juga kerap digunakan sebagai tempat hiburan malam," terang Firmando.
Selain itu, pihaknya juga masih mengupayakan kepada pihak Provinsi Jatim, apakah penertiban itu menjadi satu-satunya solusi yang dipilih untuk mengatasi keberadaan bangunan liar itu. Salah satu contoh yang ia sebut, tidak menutup kemungkinan jika misalnya, lokasi tempat berdirinya bangunan liar itu ditata agar lebih berestetika.
Baca Juga : Bupati Pamekasan Sebut TMMD Wujud Konkret Kesetiakawanan dan Gotong Royong
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, di sekitar lokasi tersebut setidaknya tercatat ada 85 petak. Tepatnya, dari pertigaan depan Puskesmas Gondanglegi sampai perbatasan antara Gondanglegi dan Pagelaran. Sementara untuk yang ke arah utara, pihak Satpol PP berasumsi ada sekitar 40 bangunan liar. Bangunan untuk kegiatan usaha warung kopi, makanan bahkan ada juga yang dikabarkan sebagai tempat karaoke.