JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemekasan akan mengadakan pelatihan linting rokok di beberapa pabrik rokok di Kabupaten Pamekasan. Melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Tarpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP-Nakertrans), kegiatan tersebut akan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) .
Kepala Bidang Pelatihan dan Hubungan Industrian DPMPTSP-Nakertrans Pamekasan, Dedy Aryanto mengatakan, saat program tersebut masih dalam tahap perekrutan peserta.
Baca Juga : Hotel dan Restoran Tunggak Pajak, Bapenda Kota Malang Layangkan Teguran Tertulis
“Saat ini masih dalam tahap perekrutan peserta, dan pertengahan bulan ini InsyaAllah pelatihan sudah mulai terlaksana,” jelasnya, Senin (13/9/2021).
Dedy menambahkan sebelum pelatihan digelar, instansinya terlebih dahulu akan melakukan MoU dengan beberapa pabrik rokok yang menjadi mitra pelatihan terlebih dahulu.
“Selain menyiapkan segela sesuatu yang menjadi kebutuhan, kita juga akan melakukan MoU dengan perusahaan rokok,” tambahnya.
Untuk tahun 2021 ini, pihaknya mengaku pelatihan akan digelar di 3 pabrik rokok di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Kadur dan Kecamatan Larangan
“Untuk tahun ini kita akan mulai dulu 3 paket, yakni di PR Ayunda, SF Jaya Raya dan SHN Jaya,” terangnya.
Menurutnya, untuk pelatihan keterampilan linting rokok ini akan dilaksanakan selama 10 hari dan pihaknya menargetkan untuk tahun ini sebanyak 11 paket dan setiap paketnya terdiri dari 20 orang peserta.
“Jadi 20 orang dikali 11 paket. Berarti ada sekitar 220 orang,” tutupnya.