free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kesal Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Kakek di Jember Aniaya Pemuda dan Berurusan dengan Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Pipit Anggraeni

13 - Sep - 2021, 21:06

Placeholder
Kapolsek Mumbulsari AKP. Subagiyo saat melihat anggotanya memeriksa pihak yang bertikai (foto : Polsek Mumbulsari for Jember TIMES)

JATIMTIMES - Abdullah (64), kakek asal Desa Kawangrejo Mumbulsari Jember harus berurusan dengan pihak PolsekMumbulsari. Hal ini setelah dirinya melakukan penganiayaan terhadap Firman (35), warga Dusun Angsanah, Desa Mumbulsari dengan menggunakan pipa besi yang dibawanya dari rumah.

Bahkan akibat dari penganiayaan yang terjadi pada Minggu (12/9/2021) petang, korban mengalami luka memar dan robek pada betis kaki kirinya hingga mengeluarkan darah. Sehingga keluarga korban yang mengetahui peristiwa ini langsung melarikan korban ke Puskesmas Mumbulsari untuk mendapatkan perawatan. Tidak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan kasus ini ke Mapolsek Mumbulsari.

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 13 September 2021, Aldebaran Temani Andin Senam Hamil

“Tadi malam keluarga korban datang ke Mapolsek untuk melaporkan peristiwa yang dialami oleh korban, begitu mendapatkan laporan anggota kami langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku dari rumah korban,” ujar Kapolsek Mumbulsari AKP. Subagiyo. SH.

Infromasi yang diterima media ini, aksi pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban, karena pelaku merasa kesal setelah sepeda motor miliknya dipinjam korban selama 3 hari dan tidak segera dikembalikan. Sehingga pelaku mendatangi korban di rumahnya.

“Dari keterangan beberapa saksi serta hasil penyidikan sementara, pelaku merasa kesal dengan korban, karena korban pinjam sepeda motornya selama 3 hari dan tidak kunjung dikembalikan, makanya pelaku kesal, dan melakukan penganiayaan dengan memukul betis korban sebanyak tiga kali,” ujar Kapolsek.

Baca Juga : La Nyala ke Lumajang, Cak Thoriq Wadul Masalah Air Bersih dan Korban Gempa

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman penjara di atas dua tahun. “Pelaku kami jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan, ancamannya diatas 2 tahun penjara, jika korban mengalami luka lebih parah, ancamannya bisa 5 tahun,” pungkas Kapolsek.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Pipit Anggraeni