JATIMTIMES - Akibat terjadinya kebakaran di Lapas Tangerang Rabu (8/9/2021), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly didesak mundur dari jabatannya. Desakan itu datang dari koalisi masyarakat sipil.
Koalisi tersebut terdiri dari LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, dan Imparsial. Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Maruf Bajammal mengatakan ada kelalaian pemerintah sehingga peristiwa kebakaran itu bisa terjadi.
Baca Juga : Heboh Lembaran Alquran Jadi Bungkus Petasan, Polisi Turun Tangan
Padahal, menurutnya, kebakaran bisa dicegah atau diantisipasi sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. "Berdasarkan hal itu, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, dan Imparsial mendesak Presiden dan DPR untuk segera memberhentikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly," kata Maruf dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/9/2021).
Sementara, Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menyindir Yasonna Laoly yang semestinya malu dan langsung mengundurkan diri dari jabatannya setelah peristiwa kebakaran itu. Menurut Hussein, masyarakat tidak perlu mendesak Yasonna mundur karena sudah semestinya ia mengundurkan diri lebih dulu.
"Ada 44 orang yang meninggal dalam tragedi tersebut, di sana ada tangan pemerintah yang berlumuran darah, Menkumham Yasonna Laoly semestinya tidak perlu dituntut mundur karena dia sendiri yang harusnya malu dan mengundurkan diri," kata Hussein.
Berdasarkan pengamatan LBH Masyarakat, kebakaran bisa tidak terjadi jika sejak awal Yasonna sebagai penanggung jawab tertinggi memperbaiki sarana-prasarana di Lapas Kelas I Tangerang. Yasonna juga bisa sejak awal menyoroti Reformasi UU Narkotika sehingga dapat mencegah terjadinya penumpukan narapidana kasus narkoba di Lapas.
"Bahwa kegagalan pemerintah dalam melakukan Reformasi UU Narkotika senyatanya telah mengakibatkan over kapasitas lapas di Indonesia. Termasuk Lapas Tangerang di mana telah melebihi kapasitas 245 persen," kata Maruf.
"Hilangnya sejumlah nyawa di Lapas Tangerang sangat mungkin bisa dihindari apabila pemerintah tidak menunda menyegerakan Reformasi UU Narkotika," sambungnya.
Selain itu, koalisi juga menyoroti masalah over kapasitas Lapas, perbaikan instalasi listrik, dan Prosedur Operasi Standar (SOP) di Lapas saat terjadi kebakaran tak berjalan baik saat waktu kejadian. Kelalaian itu menurutnya bisa dimintakan pertanggung jawabannya kepada pejabat struktural di bawah Menkumham.
Selain Yasonna Laoly, kata Maruf, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard SP Silitonga, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib, dan Kepala Lapas Klas I Tangerang Viktor Teguh, juga didesak mundur dari jabatannya.
"Ada kesalahan sistematis dalam kejadian kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, seperti kelebihan kapasitas, sarana tidak memadai, tidak dilakukan upaya instalasi listrik, dan tidak berjalan SOP kebakaran. Kelalaian Kemenkumham, Ditjen Pas, KAKanwil Kemenkumham Banten, serta Kepala Lapas Tangerang, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban di mata hukum," jelas Maruf.
Desakan ini juga telah sesuai dengan ketentuan hukum merujuk pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merujuk pada beleid tersebut, Maruf menilai pemerintah bisa dimintakan pertanggungjawaban karena lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk melindungi warga negara Indonesia, termasuk warga binaan atau narapidana.
Desakan mundur terhadap Yasonna juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Wakil Sekjen Bidang Hukum MUI Ikhsan Abdullah, Yasonna adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas tragedi ini.
Sebab, sebagai pembantu Presiden Joko Widodo, kematian 45 orang warga binaan Lapas mengindikasikan buruknya tata kelola Lapas.
"Ini menunjukkan betapa buruknya tata kelola Rumah Lembaga Pemasyarakatan yang dilakukan oleh Kemenkumham di bawah Dirjen Lapas, sehingga gagal melindungi nyawa para Napi dan terpanggang hidup-hidup," ujarnya.
Atas kegagalan melindungi keselamatan warga binaan Lapas, Ikhsan mengatakan, seharusnya Yasonna bersedia menyerahkan jabatannya.
Baca Juga : Diduga Serangan Jantung, Sopir Truk Tangki Meninggal saat Mengemudi
Selain itu, Yasonna bisa meminta Jokowi menunjuk sosok yang tepat menjalankan tugas perbaikan tata kelola Lapas. "Konsekuensi dari tragedi ini, maka Menkumham harus menyerahkan jabatanya sebagai pembantu Presiden dan meminta Presiden dapat menunjuk orang yang memiliki kemampuan," lanjut Ikhsan.
Pembelaan PDIP untuk Yasonnna
Dalam hal ini, Ketua Fraksi PDIP Ahmad Basarah meminta agar semua pihak melihat musibah ini sebagai bencana dan jangan dijadikan isu politik.
"Hendaknya tidak dijadikan isu politik oleh pihak-pihak tertentu misalnya dengan meminta Menkumham mundur. Apakah dengan mundurnya Menkumham lalu semua masalah di lingkungan Lapas yang sudah sejak puluhan tahun dapat terselesaikan?" tegas Ahmad.
Pembelaan terhadap Yasonna juga datang dari anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan. "Ya kita minta yang ngomong supaya waras," kata Arteria.
Anggota komisi hukum DPR RI itu juga mengingatkan jangan sampai kebakaran Lapas Tangerang ditunggangi kepentingan politik tertentu. Apa lagi hingga menyeret nama Yasonna.
"Jangan sampai musibah ditunggangi kepentingan politik tertentu. Sampai juga mendongkel Menteri Hukum dan Dirjen PAS," ujar anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Banten terjadi pada Rabu dini hari (8/9/2021). Berdasarkan data terbaru, kebakaran ini menyebabkan 45 orang meninggal dunia.
Diduga kebakaran disebabkan oleh arus pendek listrik. Menkumham Yasonna Laoly juga telah meminta maaf kepada seluruh pihak, khususnya korban dan keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang.
"Atas nama Kemenkumham secara khusus Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf atas kejadian ini, kejadian yang tidak kita inginkan. Maaf untuk seluruh keluarga baik yang meninggal dan juga korban luka akibat dari musibah yang terjadi," kata Yasonna.