JATIMTIMES - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan kuota data internet ke 24,4 juta penerima. Mereka yang mendapatkana merupakan penerima yang nomornya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi.
Rincian dari penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan pada bulan September 2021 ini sebanyak 22,8 juta merupakan peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi dan 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.
Baca Juga : Samsung A22 Harga dan Spesifikasi Terlengkap
"Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan. Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua," ujar Menteri Nadiem, Sabtu (11/9/2021).
Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB per bulan. Dan peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB per bulan. Sedangkan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB perbulan. Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB perbulan.
Nadiem juga mengimbau kepada para kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi, untuk memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti). Pihaknya juga meminta agar tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima," ungkap Nadiem.
Namun kuota yang diberikan kepada peserta didik maupun tenaga pendidik tersebut tak lantas bebas digunakan. Beberapa aplikasi maupun laman dan juga game terdapat pembatasan akses. Untuk media sosial, terdapat 14 jenis media sosial. 14 media sosial tersebut yakni, Badoo, Bigolive, Facebook, Instagram, Periscope, Pinterest, Snackvideo, Snapchat, Tinder, Tumblr, Twitter, Vive, Vkontakte dan YY.
Baca Juga : Pemkab Tuban Gratiskan Tes Swab dan Vaksin bagi Peserta Seleksi PPPK Formasi Guru
Untuk aplikasi game, terdapat 17 aplikasi. Mulai dari Ball Pool, Candy Crush, Clash of Clans, Clash of Kings, Clash Royale, Crisis Action Fifa Mobile Football, Garena, Garena AOV dan Garena Free Fire.
Sedangkan untuk aplikasi video, beberapa platform dibatasi, seperti, Dailymotion, JWPlayer, Likee, Netflix, QQVideo, Tiktok, TVUNetworks dan Viu.