free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Buruan Daftar, Pelaku UMKM di Kota Malang Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

11 - Sep - 2021, 15:45

Placeholder
Pameran produk-produk UMKM Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Program bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Malang kembali dibuka. Melalui program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mirko (BPUM), pelaku usaha akan disuntikkan dana agar tetap bisa bertahan selama pandemi covid-19.

Program bantuan itupun kini masih terbuka secara luas. Sehingga, para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri diminta untuk segera memanfaatkan peluang besar tersebut. Pasalnya, program BPUM kali ini telah dibuka sejak 8 September hingga 13 September 2021 mendatang.

Baca Juga : Ketahui Spesifikasi Samsung A22 dengan Beragam Kelebihannya 

 

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang M Sailendra mengatakan, program bantuan ini dibuka kembali sebagai upaya mendorong para pelaku usaha agar tetap bisa menjalankan bisnisnya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Langkah itu juga menjadi upaya dalam rangka Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Dengan harapan, akan banyak lagi menyasar pelaku usaha mikro yang bisa mendapatkan bantuan.

"Untuk bulan ini pendaftaran sudah dibuka sejak 8 September dan akan ditutup pada 13 September jam 12 siang. Jadi segera saja mendaftar," terangnya.

Dijelaskan Sailendra, program BPUM yang telah digelar sejak tahun lalu ini memang menyasar bagi pelaku UMKM di tanah air, termasuk di Kota Malang. Di mana, tahun ini, Diskopindag Kota Malang telah mengusulkan sebanyak 6.000 usaha mikro untuk dapat mengikuti program yang setiap 2-3 bulan sekali dibuka secara berkala ini.

"Para pelaku usaha yang mendaftar dan telah terverifikasi, bakal mendapatkan bantuan berupa uang tunai Rp 1,2 juta dari program ini," jelasnya.

Adapun tata cara pendaftarannya, pelaku UMKM dapat mengaksesnya melalui form bit.ly/BPUMKOTAMALANG2021. Untuk mendapat informasi lebih lanjut warga juga bisa menghubungi Diskopnindag Kota Malang melalui berbagai platform sosial media atau secara langsung.

Baca Juga : Murah Meriah, Inilah Kelebihan dari HP Samsung A12 

 

Adapun, syarat pendaftarannya, dikatakan Sailendra yang paling utama adalah memiliki NIB (Nomor induk Berusaha), bukan berstatus ASN, TNI, Kepolisian, BUMN dan BUMD dan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam hal ini, bagi pelaku usaha mikro yang sudah pernah mendaftarkan diri dan menerima bantuan tidak bisa ikut dalam program berikutnya.

"Bagi yang pernah pernah mendaftar sebelumnya tidak bisa mendaftar di periode ini agar tidak ada data ganda," tandasnya.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni