free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Buang Janin Usia Lima Bulan di Kloset Hotel, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

07 - Sep - 2021, 02:07

Loading Placeholder
Press Release

JATIMTIMES - Dua orang remaja kedapatan membuang janin yang baru berusia lima bulan dalam kloset (septic tank) di salah satu hotel di Surabaya. 

Kedua remaja yang merupakan pasangan kekasih itu yakni, NB (25), asal Wonorejo Surabaya dan AX (21) asal Banjarmasin, sedangkan satu tersangka lain yakni, NH (29) warga Jambangan, Surabaya.

Baca Juga : Vaksin Tahap ke-50 Tiba di RI, Pemerintah Pastikan Semua Vaksin Berkhasiat untuk Lindungi Masyarakat

Pelaku AX sendiri sudah diamankan di Banjarmasin, yang saat ini dititipkan di Polres Banjarmasin. Namun pelaku belum dibawa ke Surabaya. Sedangkan NH, teman AX adalah yang diminta pelaku untuk memasok obat penggugur kandungan ke kekasihnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari pihak hotel. Setelah mendapatkan laporan, polisi menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan, dan menemukan janin malang itu di dalam septic tank.

"Dari hasil olah TKP, anggota akhirnya menemukan identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran," Kata Kombes Pol Ahmad Yusep, Kapolrestabes Surabaya, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan, kemudian AX menyuruh NB untuk minum obat penggugur kandungan yang menyebabkan janin yang dikandungnya rontok.

Atas keinginan AX tersebut, kemudian NB berkomunikasi dengan NH dan menyewa kamar hotel di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya. Kemudian, NB meminta NH membantu memasukkan obat sehingga terjadi keguguran dan membuang janin ke kloset.

Baca Juga : Dinsos Bondowoso Data Anak Yatim Piatu karena Covid-19, Siapkan Beasiswa hingga Orang Tua Asuh

Sementara itu hasil dari penyelidikan dan melihat dari CCTV. Polisi akhirnya dengan cepat menangkap ketiga pelaku. "Pelaku NB ditangkap di salah satu hotel Dwarna Jalan Letjen Sutoyo Malang. Sedangkan NH ditangkap di Jalan Brata Jaya Surabaya," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 77A jo pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---