JATIMTIMES - Permintaan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu supaya tempat pariwisata bisa dibuka kembali belum bisa diwujudkan. Meskipun saat ini Kota Batu masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang turun level, dari Level 4 ke Level 3.
Karena itu PHRI minta ada kompensasi berupa penurunan tarif pajak pariwisata kepada Pemkot Batu.
Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil di Kota Batu Bisa di Enam Pelayanan Kesehatan Ini
Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu nomor 440/10/SE/422.104/2021 destinasi wisata tetap belum bisa buka karena PPKM masih berada di level 3 Malang Raya. Sehingga destinasi wisata harus menunggu sampai level 2 sesuai dengan inmendagri.
“Daerah tidak mungkin bertentangan dengan pusat terkait aturan tersebut. Kami bisa menyadari kalau aturan untuk destinasi wisata memang seperti itu dari pusat,” ungkap Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi.
Karena keinginan itu tidak bisa terwujud, PHRI Kota Batu menginginkan pengurangan pajak daerah. Pengurangan pajak itu pada sektor hiburan, hotel, hingga pajak restoran.
“Kami berharap sekali dengan penurunan tarif pajak. Terkait hal ini rencananya akan dibicarakan lebih lanjut kemungkinan tersebut,” tambahnya, Sabtu (4/9/2021).
Beberapa poin-poin tersebut sudah dirundingkan antara PHRI Kota Batu dengan Pemkot Batu. Namun rencananya masih akan kembali dirundingkan terkait dengan pengurangan pajak.
Baca Juga : Ciri-Ciri Covid-19 Varian Mu yang Disebut Mengintai RI
Pihaknya pun menaruh banyak harapan agar ke depan tidak ada lagi adanya penyekatan perbatasan wilayah. “Harapan kami tidak ada PPKM lagi atau bentuk penyekatan apapun Di perbatasan antar wilayah,” ujar pria yang juga Direktur Taman Rekreasi Selecta ini.
Dengan begitu, memudahkan wisatawan untuk berkunjung ke kota Batu. Namun pihaknya tetap memperketat protokol kesehatan. Salah satunya bagi wisatawan yang masuk wisata harus sudah divaksin.
Ditambah adanya sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.