JATIMTIMES – Ungkap kasus balap liar di kawasan JLS (Jalur Lintas Selatan) Puger Jember dengan peserta dari sejumlah daerah di luar Jember, ditengarai ada perjudiannya.
Nilai taruhannya pun cukup besar, mencapai Rp 50 juta.
Baca Juga : Diduga Angkut Kendaraan Balap Liar, Iringa-Iringan 6 Mobil Diamankan Polisi
Untuk diketahui, balap liar ini berhasil diungkap tim gabungan dari Sat Samapta, Satlantas, dan Satreskrim Polres Jember pada Sabtu (4/9/2021), ada indikasi taruhan dalam balap liar tersebut mencapai 50 juta lebih.
“Ada info memang ada uang taruhan yang mencapai 50 juta, cuma uang tersebut tidak ditemukan petugas di kendaraan yang dibawa para pelaku. Kemungkinan sudah diamankan oleh pelaku lain, polisi hanya menemukan uang senilai Rp. 2 juta 300 ribu, yang diakui uang carter mobil,” ujar salah satu sumber yang ikut mengamankan peserta balap liar di Puger Jember.
Kasat Samapta Polres Jember AKP. Eko Basuki, kepada wartawan mengatakan, bahwa soal adanya unsur tindak pidana judi dalam balap liar di JLS Puger, dimana 6 kendaraan roda 4, 1 unit sepeda motor modifikasi serta 18 pelaku yang berhasil diamankan, saat ini masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Jember.
“Soal adanya unsur pidana perjudian dalam balap liar, masih dalam penyidikan, ada unit-unit sendiri yang akan melakukan pemeriksaan, untuk kendaraan akan ditangani oleh Satlantas, dan untuk unsur judinya, apakah ada atau tidak, nanti Satreskrim yang akan melakukan pemeriksaan,” ujar Kasat Samapta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Polres Jember, Sabtu pagi berhasil mengamankan 18 pelaku balap liar, 5 unit mobil dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Honda GL yang sudah dimodifikasi.
Keberhasilan tim gabungan ini, setelah pihak Polres Jember mendapat informasi dari masyarakat adanya aksi balap liar di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS) dan melakukan pengintaian di lokasi.
Baca Juga : Solusi Menkes Pasca Sertifikat Vaksinasi Presiden Jokowi Bocor
Petugas sempat kehilangan jejak dari peserta aksi balap liar, namun berkat kesabarannya, akhirnya petugas mendapatkan informasi jika peserta balap liar meninggalkan lokasi dengan menaiki mobil secara beriringan.
“Iring-iringan kendaraan roda empat yang kami curigai berhasil terdeteksi meninggalkan JLS, sehingga kami lakukan penghadangan dan berhasil mengamankan 5 unit mobil, saat dilakukan pemeriksaan, salah satu mobil ternyata digunakan untuk mengangkut kendaraan roda dua hasil modifikasi yang dijadikan sarana balap liar,” ujar Kasat Samapta Polres Jember AKP. Eko Basuki.
Atas temuan ini, 18 orang yang diduga terlibat dalam balap liar, serta 5 unit mobil terdiri dari minibus Hi Ace dengan nopol DK 8372 KB yang digunakan mengangkut kendaraan roda dua, 1 unit mobil Honda CRV nopol AG 1744 BD, Honda Brio nopol P 1559 WS, Toyota New Avanza dengan nopol N 1230 DF, Kijang Innova dengan nopol P 1181 HJ, serta Grand Livina nopol P 1421 DX ikut diamankan petugas. (*)