Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Terkait Penolakan SK DPD PAN Kota Malang Periode 2020-2025, Ketua DPD: Ada Misinformasi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Aug - 2021, 22:15

Placeholder
Ketua DPD PAN Kota Malang Lookh Makhfudz usai memberikan keterangan terkait kepengurusan DPD PAN Kota Malang periode 2020-2025 di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (30/8/2021). (Foto: Dok. JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terkait adanya penolakan SK Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Malang periode 2020-2025 dari Forum Cabang dan Ranting PAN Kota Malang, Ketua DPD PAN Kota Malang Lookh Makhfudz angkat bicara. 

Pihaknya menyampaikan, terjadi misinformasi antara para kader PAN Kota Malang dengan jajaran pengurus terkait terbitnya SK Kepengurusan DPD PAN Kota Malang periode 2020-2025. 

Baca Juga : 80 ribu Pelajar Kota Malang Segera Jalani Vaksinasi Bertahap, 1000 Dosis Tiap Pekan

"Jadi mereka itu misinformasi, belum tahu kalau SK itu tertanggal 31 Mei 2021. Sehingga kita bertiga Pak Pujianto, Pak Eko dan saya meluruskan tentang kebenaran SK tersebut dan siap mengamankan keputusan DPP serta siap sosialisasi," ungkapnya kepada JatimTIMES.com, Senin (30/8/2021). 

Kemudian, Makhfudz memberikan salinan SK Kepengurusan DPD PAN Kota Malang periode 2020-2025 dengan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/406/V/2021 yang telah ditandatangani oleh DPP PAN tertanggal 31 Mei 2021.

Dalam SK Kepengurusan DPD PAN Kota Malang periode 2020-2025 disebutkan bahwa Ketua DPD PAN Kota Malang dijabat oleh Lookh Makhfudz, Sekretaris Eko Hadi Purnomo, Bendahara Pujianto dan Ketua MPP DPD PAN Kota Malang Choirul Amin Setiyadi. 

Nama-nama tersebut merupakan usulan dari lima orang formateur yang telah ditunjuk oleh DPP PAN untuk menyusun kepengurusan untuk diusulkan ke DPP PAN. Lima orang tersebut yakni Lookh Makhfudz, Eko Hadi Purnomo, Pujianto, Mukhlis Diagama dan Ferry Adha Adianto. 

"Jadi mekanisme penentuan dari pada ketua dpd itu berdasarkan usulan rapat formateur kepada dpp atas rekomendasi dpw. Sehingga yang memutuskan secara final itu bukan ranting, bukan cabang, tetapi usulan dari formateur itu diputuskan oleh DPP," ujarnya. 

Lebih lanjut, untuk mendinginkan suasana pasca munculnya SK Kepengurusan DPD PAN Kota Malang periode 2020-2025 pihaknya akan memberikan informasi yang benar kepada seluruh kader. 

Baca Juga : Pantau Vaksinasi bagi Difabel Kota Malang, Berikut Harapan Wawali Bung Edi

Pasalnya, para kader yang mengatasnamakan Forum Cabang dan Ranting PAN Kota Malang sampai saat ini masih belum resmi menjadi jajaran pengurus DPD PAN Kota Malang di tingkat cabang maupun ranting belum memiliki SK Kepengurusan. 

"Jadi, wajar ketika mereka melakukan itu. Karena mereka belum tahu SK nya mekanismenya mereka juga enggak banyak paham tentang itu. Dengan formateur mengusulkan, itu juga banyak yang nggak paham semua," tegasnya. 

Sementara itu, saat ini pihaknya sedang menyusun formula baru untuk mensinergikan seluruh kader PAN Kota Malang dengan jajaran pengurus.

"Istilah saya, kolaborasi dan sinergi. Saya merangkul, mengajak mereka untuk berkolaborasi dan bersinergi menata partai kedepan dengan harapan-harapan baru," pungkasnya.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni