free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Honorer Rumah Sakit Bunuh Diri karena Tagihan Pinjol, OJK Jember Angkat Bicara

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

26 - Aug - 2021, 17:28

Placeholder
Petugas saat membawa jenazah korban dari rumah sakit untuk dikebumikan beberapa waktu yang lalu. (foto : dok / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Kasus bunuh diri yang dilakukan Esti Retno Palupi (23), honorer salah satu rumah sakit di Jember, pada Jumat (20/8/2021) lalu dikarenakan tagihan pinjaman online (pinjol), mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Jember.

Aditia Sulaksono, kepala Sub-Bagian Pasar Modal dan IKNB OJK Jember, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa kasus pinjol yang membelit korban hingga mengahiri hidupnya apakah termasuk pinjol legal atau ilegal.

Baca Juga : Penutupan Porprov 2022 Dipastikan di Lumajang, Stadion Semeru Dibenahi

 

Meski demikian, begitu mendengar adanya kasus bunuh diri karena teror pinjol,  OJK langsung bergerak cepat dengan membantu pihak kepolisian melakukan penelisikan terhadap pinjol tersebut.

“Kami tidak tahu apakah pinjol yang menimpa korban termasuk pinjol ilegal atau legal karena masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Namun kami sudah mendatangi Mapolres Jember untuk melakukan koordinasi terkait kasus ini,” ujar Aditia.

Aditia menjelaskan, pengawasan terhadap aktivitas pinjol dilakukan secara terpusat oleh kantor OJK di Jakarta. Sedangkan OJK di daerah hanya melakukan upaya preventif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat.

“Jika pinjol yang menyebabkan korban sampai nekat mengakhiri hidupnya adalah pinjol legal, maka pihaknya akan langsung melakukan tindakan tegas. Namun jika pinjol tersebut ilegal, maka ranahnya di kepolisian,” beber Aditia.

Pihak OJK saat ini selalu melakukan update terhadap pinjol yang dinyatakan ilegal untuk dilakukan take down (menutup) aplikasi dari Playstore maupun Google Play. “Pihak OJK selama ini selalu update terkait keberadaan pinjol ilegal dan dilaporkan ke Kominfo (Kementerian Informatika) untuk menutup aplikasinya dari Google Play maupun Playstore. Dan sejauh ini sudah ada 3.800 pinjol ilegal yang sudah diblokir dan tidak ada satu pun yang dari Jember,” ujarnya.

Baca Juga : Kunjungi Masjid Darul Muttaqin Selorejo Kota Malang, Gerakan Rumah Ibadah Bergerak Dapat Dukungan Jamaah

 

Sedangkan kasus korban Esti Retno Palupi merupakan kasus pertama yang terjadi di Kabupaten Jember. “Kasus di Jember ini (aksi bunuh diri karena pinjol) baru pertama  terjadi. Namun, meskipun tanpa ada kejadian ini, kami selalu selalu berusaha mencari pinjol ilegal dan sosialisasi ke masyarakat mana saja yang dinyatakan pinjol ilegal dengan melakukan tracking,” pungkas Aditia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Esti Retno Palupi yang juga salah satu karyawan farmasi di sebuah rumah sakit di Jember mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Korban yang selama ini tinggal bersama ibu dan dua adiknya meninggalkan surat wasiat.

Dalam surat yang ditinggalkan, korban meminta maaf kepada ibunya dan merasa malu mempunyai utang, dan berpesan kepada ibunya agar menyekolahkan adiknya sampai perguruan tinggi. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy