Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satu Lagi Komplotan Pencuri Mesin Bajak Sawah Diringkus Polres Lumajang

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

24 - Aug - 2021, 22:45

Placeholder
Pelaku pencurian mesin bajak sawah (Foto : Polres Lumajang)

LUMAJANGTIMES – AP (24) warga desa Grobogan Kedungjajang Lumajang harsus menysul rekannya yang menghuni sel tahanan Polres Lumajang, karena ulahnya mencuri mesin bajak sawah, yang biasanya ditinggal pemiliknya di areal pesawahan.

AP ditangkap berdasarkan pengakuan S, yang lebih dulu ditangkap polisi pada tanggal 21 Feberuari. Sebenarnya, pelaku pencurian mesin diesel bajak sawah ini terdiri dari empat orang, namun polisi baru berhasil menangkap dua orang, termasuk AP.

Baca Juga : Ratusan Warga Ngawi Ikuti Vaksin TNI-Polri di Kedungprahu

Sedangkan dua pelaku lainnya, kendati identitasnya sudah diketahui, namun sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian Lumajang.

"Tersangka AP ditangkap polisi pada hari Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Grati," Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit, hari ini  Utomo melalui Paur Subbag Humas Ipda Andrias Shinta, Selasa (24/8).

Sementara itu Paur Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, pencurian mesin diesel terjadi pada tanggal 14 Feberuari lalu dengan pelaku sebanyak 4 orang dengan peran yang berbeda.

“Pelaku berjumlah 4 orang ini dengan modus salah satu pelaku melakukan hunting dan survey lokasi untuk mengetahui lokasi di mana para petani meninggalkan mesin traktor di lokasi sawah miliknya,” jelas Shinta.

Baca Juga : Kopdar dengan PWI, Kapolres Sumenep: Mari Bersinergi Bangun Sumenep

Barang bukti berhasil diamankan 1 unit mesin diesel merek Kubota, 1 buah tas yang berisi engkol yang diduga digunakan untuk peralatan bongkar pasang mesin .

"Saat ini tersangka AP meringkuk diruang sel tahanan Polres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan menjalani proses penyidikan," jelas Ipda Andrias Shinta.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya