LUMAJANGTIMES - AF (29), warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Lumajang, pada Rabu (18/8) kemarin diringkus polisi di Klakah. Gara-garanya, dia kedapatan menyimpan narkotika kelas satu jenis sabu.
Menurut informasi yang duhimpun dari Polres Lumajang, AF ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,51 gram. "Ketika polisi menggeledah tersangka, ditemukan satu plastik klip yang dibungkus tisu. Di dalamnya terdapat sabu seberat 0,51 gram," kata Paur Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi juga membawa seeda motor milik tersangka sebagai barang bukti. ''Kini yang bersangkutan bersama barang buktinya kami amankan di Polres Lumajang guna penyidikan lebih lanjut," ujar Ipda Shinta.
Dengan tertangkapnya AF, semakin banyak daftar warga Kecamatan Randuagung, Lumajang, yang tertangkap polisi karena kepemilikan barang haram tersebut.