BANGKALANTIMES - Bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja sudah mulai dilakukan pencairan sejak pekan lalu. Hal itu diketahui setelah BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebanyak 1 juta penerima BSU tahap pertama. Bantuan tersebut masuk ke rekening masing-masing penerima.
Seperti diketahui, BSU tahun 2021 ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16 Tahun 2021, pekerja calon penerima dana BSU adalah warga negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
Baca Juga : Pemerintah Perlu Dukungan dan Peran Aktif Ormas dalam Membumikan Pancasila
Jika ingin mengetahui apakah berhak mendapatkan dana BSU, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait kelayakan mereka dalam memperoleh dana BSU. Di antaranya melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun kanal lainnya yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175 atau melalui Layanan masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM).
Peserta diimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. Pihak BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.
Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK adalah Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mengatakan, untuk tetap menjaga kepatuhan atas imbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta diminta mengutamakan kanal-kanal non-fisik untuk mendapatkan informasi terkait apa pun, khususnya BSU ini. Sebab, pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non-fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.
Baca Juga : Jamin Ketersediaan Oksigen, Petrokimia Gresik Suplai 23 Ton Per Hari
"Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non-fisik kami untuk memperoleh informasi. Dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku," ucap Roswita.
Sementara di tempat lain, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Madura Vinca Meitasari saat dihubungi, Senin (16/8/2021) mengatakan, dengan adanya kanal informasi terkait keterperolehan dana BSU, peserta dapat mudah mengetahui apakah peserta berhak atas dana BSU.
"Dengan adanya kanal yang telah disediakan BPJAMSOSTEK, peserta dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU. Adanya kanal ini dapat membantu menjawab pertanyaan peserta terkait BSU. Semoga pandemi ini segera berakhir," ungkapnya.