TUBANTIMES - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Kantor Cabang Tuban digugat ahli waris nasabah bernama Gemi di Pengadilan Negeri Tuban, Jumat (13/08/2021) .
Gugatan Gemi dilayangkan ke pihak perbankkan perihal asuransi jiwa yang tidak diberikan bank pelat merah tersebut.
Baca Juga : Korpri Bondowoso Beri Bantuan kepada Masyarakat Terdampak PPKM
Kuasa hukum ahli waris, Sahudi Ersad, menjelaskan bahwa duduk perkara berawal suami penggugat bernama Achmad (almarhum) punya pinjaman ketiga sebesar Rp 850 juta tahun 2016.
Soal pinjaman tersebut, dibuat perjanjian klausul baku yang biasa disediakan BRI Kantor Cabang Tuban selaku tergugat dan akta perjanjian baru di depan notaris bernama Isminarto.
Tetapi, saat itu suami penggugat tidak diberi salinan akta perjanjian oleh BRI. Sehingga istri almarhum Ahmad tidak mengetahui materi perjanjian. Suami penggugat tidak tahu hak dan kewajiban antara nasabah dengan pihak BRI.
Tanggal 22 Mei 2019 suami penggugat, Achmad, meninggal dunia. Itu berdasarkan akta kematian diterbitkan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tuban tertanggal 18 Juni 2019.
Selanjutnya, Gemi selaku ahli waris menghubungi pihak BRI untuk memberitahukan kematian suaminya dan memberikan salinan akta kematian kepada BRI melalui karyawannya sebagai syarat mengurus asuransi jiwa. Tetapi sampai hari ini, Ersad menyebut tidak ada kejelasan.
"Begitu suami penggugat ini meninggal, pinjaman 850 juta belum lunas. Ibu Gemi selaku ahli waris ini tetap disuruh membayar angsuran setiap bulan sebesar 10 juta," sambungnya.
Semenjak meninggalnya Achmad, Ersad menyebut tidak ada asuransi jiwa yang diberikan pihak bank kepada keluarga Achmad. namun yang ada malah asuransi kebakaran. Ia menambahkan,awal perjanjian, pihak penggugat juga tidak pernah merasa ditawari atau menerangkan mengikutkan asuransi kebakaran.
Baca Juga : Lagi, Aliansi Masyarakat Bergerak Turun Jalan, Tuntut Ketimpangan PPKM Darurat dan Kelakuan DPRD Tuban
“Yang semestinya kan harus ditawari, ketika nanti konsumen tidak mau yang salah mungkin bisa salah konsumen. Tapi ini konsumen tidak pernah ditawarin, padahal yang dibutuhkan adalah asuransi jiwa. Justru asuransi kebakaran yang tidak pernah diminta malah dibuat. Ini kami gugat di pengadilan supaya asuransi bisa dicairkan sebesar 850 juta. Kalau tidak, kami minta agunan rumah dan sertifikat tanah dikembalikan. Itu saja gugatannya,” paparnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi mengatakan bahwa agenda persidangan hari ini adalah menghadirkan saksi ahli dari penggugat, yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). "Hakim persidangan tadi Arif Boediono, Carolina D.Y. Awi, dan Derry Wisnu Broto Karseno Putra," ucapnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak BRI Cabang Tuban yang diwakili Gatot Siswoyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan resminya.