MALANGTIMES - Pemerintah pusat Kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama sepekan ke depan. Hal itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, Senin (9/8/2021).
Luhut menjelaskan, penerapan PPKM Level 4 yang berlangsung hingga 9 agustus 2021 di Jawa-Bali dinilai telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Dari data yg di dapat, terjadi penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021 lalu.
Baca Juga : 6 Satwa Batu Secret Zoo Melahirkan Selama PPKM Darurat, Tidak Ada Yang Kena Covid-19
Atas dasar kondisi inilah, pemerintah pusat terus melakukan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali. "Momentum yang sudah cukup baik ini harus cukup dijaga. Atas arahan Bapak Presiden (Joko Widodo), PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujarnya.
Disebutkan, sejumlah daerah di Jawa-Bali dinilai telah mengalami penurunan kasus. Namun, wilayah Malang Raya dan Bali masih menjadi sorotan dari pemerintah pusat. Hal tersebut berdasarkan jumlah kenaikan kasus yang masih dinilai tinggi meski juga fluktuatif. Karena itu, kedua wilayah tersebut akan dipantau lebih optimal untuk proses penanganan kasus covid-19 untuk menekan laju kasus.
"Penurunan kasus dan perawatan di rumah sakit juga terjadi di sejumlah aglomerasi Jawa-Bali. Kecuali masih ada masalah di Malang Raya dan juga di Bali. Untuk itu, pemerintah akan segera melakukan intervensi kedua wilayah ini untuk menurunkan laju penurunan kasus. Tim kami sedang bergerak ke sana dan saya sendiri juga akan mengunjungi kedua daerah ini," ungkap Luhut.
Adapun berkaitan dengan aturan dan pembahasan lebih detail, Luhut menyatakan, hal itu bakal dibahas lebih jauh dalam mendagri. Hal ini berkaitan dengan rencana adanya penyesuaian pembatasan di beberapa sektor perekonomian.
"Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam putusan mendagri secara lebih detail. Kami telah berkomunikasi dengan cermat dari berbagai pihak. Misalnya asosiasi mal, perindustrian dan sebagainya," kata Luhut.
Baca Juga : Liga 1 Kembali Diundur, Ini Respons Arema Singo Edan
Sementara itu, Kota Malang sampai saat ini, dengan adanya masa perpanjangan PPKM Level 4, semakin fokus untuk menguatkan pembatasan di tingkat wilayah RT/RW. Diatur pembatasan aktivitas keluar masuk wilayah hingga pukul 20.00 dengan melaksanakan penutupan portal, penjagaan bergilir batas wilayah RT, hingga pembentukan relawan covid-19.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, adapun kelonggaran yang diterapkan nantinya akan berlaku untuk beberapa aspek tertentu yang acuannya tetap pada aturan pemerintah pusat. "Tetap kami perketat, tapi ada sedikit kelonggaran terkait itu. Dan sesuai aturan dari pusat," ungkapnya.