TULUNGAGUNGTIMES - Nyolong mesin peras tebu, pria asal Pasuruan ditangkap pemilik mesin dan warga di Dusun Ngrejo, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Jumat (06/08/2021) kemarin.
Pria yang diketahui bernama Didik (45), warga Dusun Baujeng, RT 04 RW 06, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang kesehariannya kos di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, itu ditangkap saat masih menarik mesin bersama gerobaknya dengan sepeda motor.
Baca Juga : Mengenal Soto 'Ndodok', Warung Kuliner Jadul di Turen MalangĀ
"Unit Reskrim Polsek Kalidawir telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian barang berupa 1 buah diesel merek Hiirochi beserta gledekan atau tempat untuk memeras tebu," kata Kapolsek Kalidawir AKP Santoso melalui Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat, Sabtu (07/08/2021).
Dijelaskan Iptu Tri Sakti, pemilik gerobak adalah Prayitno Hadi (49), warga Dusun
Ngrejo RT 02 RW 04 Desa Joho Kecamatan Kalidawir sekaligus sebagai pelapor.
Awal kejadian, korban bermaksud membersihkan 1 buah diesel beserta gledekan tempat untuk memeras tebu dengan cara dilepas bagian atasnya (alat untuk memeras tebu) di tempat korban berjualan. Selanjutnya Prayitno mendorong gerobak itu ke belakang tepatnya di depan penggilingan daging Barokah Jaya.
"Lalu ditinggal pulang ke rumah yang jaraknya kurang lebih 50 meter," jelasnya.
Pada Jumat (06/08/2021) kemarin sekitar pukul 03.00 wib, Prayitno melihat gerobaknya hilang dari tempatnya.
"Korban langsung melakukan pencarian bersama temannya dan menemukan dua orang sedang menarik gerobak miliknya menggunakan sepeda motor," ungkapnya.
Baca Juga : Komisi D DPRD Tulungagung Sidak Perbaikan Jalan Podorejo-Tunggangri
Pelaku Didik membawa gerobak ini bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun R125, warna merah hitam, nopol AG 3341 SB.
"Baru berjalan sekitar 1 kilometer dari tempat kejadian, keduanya ditangkap dan dibawa ke kantor Desa Joho sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Kalidawir," jelasnya.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Didik dengan barang bukti hasil pencurian berupa seperangkat alat untuk memeras tebu itu.