free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tebang Kayu Sono Keling di Hutan, Warga Ambulu Diringkus Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Pipit Anggraeni

06 - Aug - 2021, 21:09

Placeholder
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Wuluhan (foto : ist / Jember TIMES)

JEMBERTIMES - Nur W (38), petani asal Dusun Karangtemplek, Desa Andongsari Ambulu Jember, harus merasakan sel jeruji besi sendirian. Pasalnya, ia tertangkap basah sedang menebang kayu Sono Keling yang ada di Desa Kesilir Wuluhan Jember. Sedangkan dua rekannya yang turut beraksi yakni yakni Edi dan Hadi berhasil melarikan diri ketika kepergok petugas Perhutani RPH Glundengan.

Menurut Puji Dermawan, salah satu petugas dari Perhutani, pihaknya mendapat laporan dari warga jika ada 3 orang yang sedang melakukan pemotongan kayu Sono Keling di kawasan RPH Glundengan Petak 23 QI di Desa Kesilir. Kemudian pihaknya mendatangi lokasi tempat ketiga warga tersebut melakukan pencurian kayu alias ilegal logging.

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 6 Agustus 2021, Jebakan Al Berhasil, Akankah Elsa & Ricky Berhasil Ditangkap?

“Saat kami datang, pelaku sudah memotong 2 kayu jenis Sono Keling yang sudah dibagi menjadi 15 potong, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, namun 1 pelaku berhasil kami amankan dan langsung kami serahkan ke pihak Polsek Wuluhan,” ujar Puji.

Sementara Kapolsek Wuluhan Iptu Arif Solekhan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan pelaku ilegal logging di wilayah kerjanya dari pihak Perhutani. “Iya mas ada 1 pelaku ilegal logging yang diserahkan ke kami, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek.

Sedangkan dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan 3 buah gergaji jenis bajulan, 1 gergaji tangan, 1 buah kikir dan parang, 2 unit sepeda motor dan 15 gelondong kayu jenis Sono Keling. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal  82 ayat (1) huruf c Subs. Pasal 83 ayat (1) huruf a UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Pipit Anggraeni