INDONESIATIMES - Publik saat ini masih ramai membahas keluarga Akidi Tio yang berencana memberi sumbangan sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19. Belakangan diketahui jika dana itu tidak ada.
Pihak kepolisi pun saat ini tengah melakukan pemeriksaan. Anak Akidi Tio, Heryanti, masih berstatus sebagai saksi terkait polemik bantuan Rp 2 triliun ini.
Baca Juga : Pemkot Malang Siapkan Sentra Tabung Pengisian Oksigen di Kelurahan
"Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan yang bersangkutan masih sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Palembang, Selasa (3/8/2021) lalu.
Polemik ini pun langsung menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Awalnya, Hotman memberikan pujian dengan adanya kabar adanya donasi senilai Rp 2 triliun itu. Ia bahkan menyebut keluarga Akidi Tio lebih baik dari Bill Gates. Namun saat donasi tersebut diduga hanya fiktif belaka, Hotman kembali memberikan komentarnya.
Ia menilai kasus ini seharusnya tidak bisa masuk ranah pidana. "Kepada ibu-ibu di rumah yang sangat tertarik dengan Rp 2 triliun di Palembang. Apakah itu kasus atau bukan? Kasus atau candaan?" tanya Hotman Paris yang sembari mengenalkan asisten pribadi barunya.
Menurut Hotman berita bohong yang disampaikan keluarga Akidi Tio ini tidak sampai membuat keonaran.
"Sempat digosipkan bahwa dikenakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tapi di situ menyebutkan barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Tapi keonaran yang mana?" ujarnya bingung.
"Apakah ibu-ibu di rumah merasakan onar? Keonaran itu kan biasanya arahnya ke pertentangan antar golongan, agama atau ke pemerintah. Ini kan seolah-olah jadi candaan. Jadi menurut Anda pas nggak pasal ini diterapkan?" lanjutnya.
Hotman lalu melanjutkan pendapatnya soal kasus tersebut. Ia menilai kasus ini tidak pas untuk dijerat dengan Undang-undang ITE.
"Kemudian ada juga yang mengatakan kenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE. Itu kan sama juga, barangsiapa yang menimbulkan informasi pertentangan publik, SARA, golongan, agama. Ini berita tentang Rp 2 triliun kan tidak menimbulkan pertentangan agama, golongan. Bahkan menjadi hiburan, candaan dan informasi terbaru bagi ibu-ibu di rumah," kata Hotman Paris.
Ia lantas mengungkapkan Pasal 378 KUHP soal penipuan juga sulit diterapkan dalam kasus ini. Menurutnya tidak ada korban dalam kasus tersebut.
"Siapa yang menjadi korban?" tanyanya.
Hotman justru menyarankan agar dilakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan dana keluarga Akidi Tio yang disimpan di Singapura. Ia menyebut kabar itu yang seharusnya diusut karena ancaman dendanya yang cukup besar.
"Yang menjadi perhatian untuk Pak Dirjen Pajak, harusnya langsung menurunkan tim memeriksa benar nggak ada uang Rp 16 triliun di Singapura? Kalau benar, dilaporkan SPT nggak? Karena kalau nggak dilaporkan dendanya bisa 200 persen," tuntasnya.