free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasusnya Tak Ada Kabar, Tagar #MunarmanKalianApakan Sempat Trending Twitter, Ini Jawaban Polri

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Jul - 2021, 20:40

Placeholder
Munarman (Foto: Tempo)

INDONESIATIMES - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman kembali menjadi sorotan. Diketahui, Munarman telah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri atas dugaan kasus terorisme. 

Jumat (30/7/2021) Munarman pun sempat trending di Twitter dengan tagar #MunarmanKalianApakan. Terkait hal itu, Polri memberikan jawaban. 

Baca Juga : Ony Anwar Imbau Stop Pengumuman Kematian Lewat Pengeras Suara

Polri mengatakan, tagar tersebut bahwa Munarman masih menjalani proses hukum.

"Diproses hukum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono Sabtu (31/7/2021). 

Selain itu, Argo juga mengungkapkan keberadaan Munarman saat ini yang diketahui berada di dalam rumah tahanan (rutan).

"Keberadaannya di rutan," imbuhnya.

Untuk diketahui, tagar #MunarmanKalianApakan sendiri sempat trending kemarin di Twitter untuk wilayah Indonesia. Sejumlah warganet pun menyebut sudah tidak ada kabar sama sekali mengenai kondisi Munarman.

"Pak Pol dimana saudara seiman kami Munarman?? Allah tidak tidur, ingat pengadilan Allah pak!! #MunarmanKalianApakan," cuit @abihasradiputra.

"Pak @jokowi Cc Pak @mohmahfudmd @hrw Munarman, salah seorang warga negara yang punya hak hidup, keberadaan dan nasibnya tidak ada kabar sama sekali, adalah hal wajar kalau kami bertanya #MunarmanKalianApakan?," tulis @BossTemlen.

Diketahui, Munarman sudah ditahan terkait dugaan kasus terorisme dan ditahan sejak 7 Mei 2021.

Baca Juga : Pemkab Malang Kirim Surat ke Kemenkes, Ini Isinya

"Sudah ditahan ya. Pada tanggal 7 Mei kemarin," ujar Argo pada 17 Mei 2021 lalu. 

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) meminta Densus 88 untuk turut memeriksa eks Munarman dalam kasus dugaan kasus terorisme ini. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik kini telah dikembalikan oleh jaksa.

"Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU. Dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P-19," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021) lalu. 

Ramadhan menjelaskan penyidik telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas yakni dengan memeriksa saksi tambahan. Ia menyebut ada beberapa saksi tambahan, seperti Habib Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan pengurus FPI lainnya seperti Haris Ubaidillah.

"Yaitu, pemeriksaan terhadap saudara HRS, Saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas. Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," papar Ramadhan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni