BANYUWANGITIMES - Polresta Banyuwangi membentuk tim tracer yang bertugas melakukan tracing (pelacakan) kontak erat pasien positif Covid-19 di tiap desa dan kelurahan. Terdapat 669 orang yang masuk dalam tim tracer dan disebar ke seluruh desa dan kelurahan se-Banyuwangi.
Pembentukan tim diawali apel pelepasan petugas tracer yang dipimpin Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu bersama Forkopimda, Pejabat Utama Polresta Banyuwangi, Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, relawan dari Pemuda Muhammadiyah, GP Ansor dan Senkom Mitra Polri di lapangan Mapolres Banyuwangi, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga : Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Blitar Siapkan Rumah Sakit Lapangan
"Dibentuknya tim tracer ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa Bali. Ada Bhabinkamtibmas, Babinsa dan ada tim Dinkes Kabupaten Banyuwangi, serta relawan dari GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah dan Senkom" Kata Nasrun Pasaribu.
Tim yang diketuai Kapolresta itu, bertugas mencari dan memantau kontak erat selama karantina dan isolasi. Selanjutnya memberikan informasi yang benar terkait Covid-19, termasuk isolasi dan karantina.
Selain itu, kata Nasrun, tugas lainya adalah memantau kondisi kesehatan orang yang melakukan karantina dan isolasi serta melaporkan hasil pemantauan kepada petugas puskesmas sebagai Koordinator Tracer.
"Apabila ada yang bergejala harus diisolasi minimal 10 sampai 14 hari. Dan apabila ada gejala ringan, seperti pilek dan batuk ditambah 3 hari" ujarnya.
Nasrun menegaskan, yang paling penting adalah tempat dan karantina bagi yang terpapar atau kontak erat. Tempatnya yang menentukan adalah Satgas Covid-19 Kecamatan, seperti tempat isolasi terpusat agar tidak tercampur dengan yang lain.
Baca Juga : Skenario Terburuk Lonjakan Covid-19 di Kota Blitar, Rumah Isolasi Bakal Disulap Bak Tempat Liburan
Ia menambahkan, tim tracker juga memastikan kebijakan pemerintah berjalan dengan tepat. Seperti 100 persen work from home (WFH) untuk sektoral non-esensial, untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maximum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk sektor kritikal 100 persen maximum staff dengan protokol kesehatan.
"seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/ daring, pusat perbelanjaan di tutup, penjual makanan dan minuman hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat," ujar Nasrun.
Kemudian kegiatan konstruksi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, tempat ibadah ditutup sementara dan fasilitas umum ditutup, area publik, taman, tempat wisata, kegiatan seni budaya, olahraga, sosial yang menimbulkan kerumunan ditutup. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen, resepsi pernikahan maksimal 30 orang tanpa makan di tempat.