SUMENEPTIMES - Angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kabupaten Sumenep turun drastis selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat covid-19 yang kemudian diperpanjang menjadi PPKM level 3.
Sejak diberlakukan mulai tanggal 3 Juli lalu, ternyata PPKM Darurat mampu menurunkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Sumenep.
Baca Juga : Skenario Terburuk Lonjakan Covid-19 di Kota Blitar, Rumah Isolasi Bakal Disulap Bak Tempat Liburan
"Sejak PPKM hanya ada 6 kasus kecelakaan. Sebab, sebelum PPKM di periode bulan Juni lalu itu ada 18 kasus," ungkap Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Lamudji, Jumat (30/7/2021).
Menurutnya, penerapan PPKM selama satu bulan ini memang cukup efektif menekan angka laka lantas, selain memang bertujuan dasarnya menurunkan kasus penyebaran covid-19.
"Penurunan ini dimungkinkan karena masyarakat dan mobilitas dibatasi secara ketat, jadi ada dampak juga terhadap jumlah laka lantas di Kota Keris," jelasnya.
Lamudji menerangkan, selama PPKM diberlakukan, seluruh akses jalan protokol mendapatkan penjagaan ketat dari petugas gabungan. Tidak hanya itu di perbatasan kota dan pelabuhan di Sumenep juga dilakukan penyekatan.
"Selain operasi bersinggungan kita juga melakukan koordinasi dengan Polsek dan personel, khususnya operasional lantas kita juga lakukan secara mobile untuk pencegahan terjadinya laka lantas," terang dia.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Sambut Baik Ajakan Kolaborasi PMII Kediri Atasi Pandemi
Ke depan, pihaknya berharap angka kasus laka lantas di Kabupaten Sumenep terus mengalami penurunan atau bahkan masuk kategori nihil kecelakaan.
"Akan tetapi, ini tentu hal yang sangat membutuhkan kesadaran setiap masyarakat ataupun pengemudi untuk selalu mematuhi aturan dalam berkendara," pungkasnya.