MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tengah bersiap-siap memusnahkan segudang narkoba. Di antaranya puluhan ribu gram ganja dan sabu-sabu serta 3,6 juta butir pil dan obat-obatan terlarang. Barang-barang terlarang yang akan dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari seratus lebih perkara yang ditangani Kejari Kota Malang selama periode Januari hingga Juli 2021.
"Barang Bukti yang sekarang menunggu pemusanahan, berupa ganja 22.459,82 gram dari 42 perkara, sabu-sabu 1.373,16 gram dari 98 perkara, inex sebanyak 566 butir dari tiga perkara," ungkap Kepala Kejari Kota Malang Andi Dharmawangsa saat rilis capaian kinerja pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga : Hadir di 50 Kota Besar di Indonesia, SPEKTRA FAIR Tebar Promo Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Tidak hanya barang bukti narkotika golongan satu saja yang akan dimusnahkan akan tetapi, jutaan butir pil dan obat-obatan terlarang juga tidak luput dari pemusnahan yang dalam waktu dekat akan segera dilakukan.
"Berhasil diamankan pil dan obat-obatan terlarang dengan total 3.656.512 butir yang berasal dari 11 perkara. Untuk dua perkara berupa kosmetik palsu barang buktinya sebanyak 30 kardus, ini siap untuk kita musnahkan semua," terangnya.
Apalagi dalam momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun, Kejari Kota Malang juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan turut serta melakukan penindakan bagi pelaku-pelaku kejahatan.
Baca Juga : Disnaker Kota Malang Jemput 72 Pekerja Migran Indonesia di Empat Negara
"Dalam Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 ini, kami mengambil tema Berkarya untuk Bangsa. Artinya, kami akan terus ikut mendukung pemerintah menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi," tutupnya.