free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Ingin Diskon Tarif Listrik yang Diperpanjang hingga Desember? Ini Cara Mendapatkannya

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

19 - Jul - 2021, 18:55

Placeholder
Ilustrasi (Foto: Katadata)

INDONESIATIMES - Diskon tarif listrik dipastikan akan berlanjut hingga Desember 2021 mendatang. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Stimulus ini akan diberikan kepada 32,6 juta rumah tangga yang terdaftar. "Kami akan menambah dan memperpanjang diskon listrik yang harusnya bulan September untuk 32,6 juta pelanggan. Ini yang 450 dan 900 VA, kita akan perpanjang hingga Desember di seluruh tahun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (17/7/2021) lalu. 

Baca Juga : Dahsyat, Kalimat Ini Bisa Mematahkan Punggung Iblis

Penerima diskon tarif listrik yaitu pengguna 450 VA dengan besaran diskon 50%. Sebelumnya, pengguna ini mendapatkan diskon listrik sebesar 100% pada Januari-Maret.

Sementara, penerima lainnya, yakni pelanggan 900 VA, mendapatkan diskon sebesar 25% yang sebelumnya memperoleh diskon listrik sebesar 50%. 
  
Terkait perpanjangan diskon tarif listrik ini,  Sri Mulyani  mengaku menyiapkan anggaran Rp 1,91 triliun. Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.

Relaksasi yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.

Lantas, bagaimana cara mendapat diskon tarif listrik tersebut? Berikut ulasannya: 

1. Bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik diberikan langsung dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

2. Bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. Khususnya bagi pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik.

3. Bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus, maka diskon tarif listrik langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.

Baca Juga : Fakta-Fakta Kebakaran Kantor BPOM, Kronologi hingga Jumlah Kerugian

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), stimulus periode Juli- September 2021 besarannya sebagai berikut:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 volt ampere (VA), bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy